
(ILUSTRASI)
Oleh Rd.Hadi haryono
Ketum forum komunitas wartawan Sukabumi Bersatu ( FKWSB)
Rilisberita.id,Jakarta- Sanksi pengadaan barang dan jasa secara hukum meliputi sanksi administratif (seperti denda, sanksi disiplin, dan pencantuman dalam daftar hitam), gugatan perdata untuk ganti rugi, serta tuntutan pidana bagi pelanggaran yang lebih serius, seperti korupsi atau penipuan. Pelanggaran bisa terjadi pada berbagai tahap, mulai dari pemilihan penyedia hingga pelaksanaan kontrak.
Jenis sanksi hukum
Sanksi administratif:
Daftar Hitam (Blacklist): Peserta dilarang mengikuti pengadaan di seluruh instansi pemerintah untuk jangka waktu tertentu.
Denda: Dihitung berdasarkan ketentuan kontrak, misalnya denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari keterlambatan.
Sanksi disiplin: Berupa hukuman ringan, sedang, atau berat bagi pegawai negeri sipil yang terlibat.
Penghentian sementara: Akses ke sistem pengadaan elektronik bisa ditangguhkan.
Gugatan perdata: Tuntutan untuk mengganti kerugian finansial yang timbul akibat pelanggaran.
Tuntutan pidana: Pelaporan dan penuntutan melalui jalur pidana untuk perbuatan seperti penipuan, korupsi, dan KKN (Korupsi, Kolusi, nepotisme).
Contoh pelanggaran yang dikenakan sanksi
Menyampaikan dokumen atau keterangan palsu saat proses pemilihan.
Melakukan persekongkolan untuk mengatur harga.
Terindikasi KKN dalam proses pemilihan.
Mengundurkan diri tanpa alasan yang dapat diterima.Terjadi cedera janji atau keterlambatan pembayaran dalam kontrak.
Menyubkontrakkan sebagian pekerjaan tanpa persetujuan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Pengadaan barang dan jasa yang curang bisa dipidana karena masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Pelakunya dapat diancam sanksi pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar, tergantung pada pasal yang dilanggar seperti pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**).
