
Rilisberita.id,Sukabumi– Pekerja di PT panyindangan yang di akusisi PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) telah mengakuisisi PT Panyindangan.
Akuisisi 100% saham PT Panyindangan senilai Rp68,346 miliar ini dilakukan melalui dua anak usahanya, PT Dharma Inti Investama dan PT Cahaya Utama Nusantara. Pogram usaha dari DSNG yakni untuk mengembangkan bisnis hortikultura.
Terkait dengan proses perjalannya
konglomerat TP Rachmat perkebunan pisang cavendish kecamatan cikidang menjadi sorotan karena di duga perusahaan tersebut mengaji karyawan di bawah standar pengupahan yang di tetapkan pemerintah yakni Rp. 65.000 ribu rupiah perhari, di sisi lain perusahaan juga di duga tidak memberikan BPJS ketenaga kerjaan yang seharusnya wajib di berikan kepada para pekerja , sementara sistem pengupahan yang di atur oleh pemerintah mengenai upah tenaga harian lepas THL 104.000 ribu sampai dengan 150.000 , 21 hari kerja selama 8 jam sesuai dengan aturan ketenaga kerjaan provinsi jawa barat untuk will sukabumi UMP/UMR kab sukabumi, di samping itu selain gaji pokok, perusahaan juga wajib memberikan tunjangan di luar gaji pokok
kita ketahui bersama perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Pemerintah telah menetapkan PP dan Peraturan Menteri Permen ketenagakerjaan ( Permenaker) yang mengatur persoalan ketenagakerjaan ini termasuk penyesuaian pada program JKP dan JKK, serta tata cara penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT. Iuran BPJS di tangung oleh perusahaan ,
Terkait dengan persoalan yang terjadi di PT. Panyjndangan tersebut Dinas ketenaga kerjaan kabupaten Sukabumi menindak lanjuti keinginan dari masyarakat dan atensi dari pemeritah propinsi jawa barat dengan langsung mengundang perusahaan dan mengadakan rapat di kantor disnakertrans kab sukabumi pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 yang di hadiri camat cikidang, wasnaker dan pt. panyinangan.
Dalam rapat tersebut kepala dinas tenaga kerja kab.sukabumi menyampaikan bahwa setiap perusahaan yang berinvestasi di kab sukabumi harus mematuhi regulasi yang di buat oleh pemeritah karena untuk menjaga stabilitas perekonomian daerah dan para pengusaha harus taat akan regulasi tersebut.tegas nya
Beliau juga menambahkan kami akan inventalisir perusahaan perusahaan nakal yang merugikan pemerintah dan masyarakat guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berimbang ,
Sementara di sisi lain di selang rapat pihak perusahaan menyampaikan akan menaikan gaji karyawan sesuai UMR kab sukabumi dan meminta waktu selambat- lambat nya 2 minggu dan selanjutnya hal terkait lainnya akan kami bahas dengan menegement, prihal kenaikan gajih serta jaminan ketenagakerjaan lainnya selanjutnya akan langsung di umumkan kepada karyawan dan selanjutnya kami akan melaporkan nya ke pihak disnaker kabupaten Sukabumi.
Sementara wasnaker provinsi menyebut upaya perusahaan memberikan gaji sesuai UMP/UMR kab sukabumi kita hargai dengan catatan tidak boleh ada pengurangan karyawan karna tenaga pekerja sudah di atur dalam kajian dan analisa yang di tuangkan dalam aturan di sistem ketenaga kerjaan.salah satu contoh akan menambah luas tangungwab pekerja dalam setiap harinya pungkasnya
Imran firdaus aktifis sekaligus pengusaha menyampaikan ke awak media ,memberikan apresiasi kepada bapak gubernur jawa barat disnaker, wasnaker jawa barat , bupati sukabumi kadisnaker sukabumi yang dengan sigap merespons keluhan dan permasalahan masyarakat ,
dengan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten sukabumi yang peduli terhadap hak dan nasib masyarakat pekerja saya rasa kabupaten sukabumi akan tumbuh maju , dan dunia perkenomian akan meningkat. Pungkas nya
Dan khususnya untuk masyarakat di kecamatan cikidang yang bekerja di perusahaan tersebut akan merasakan gembira akan rencana kenaikan upah kerjanya,karena bisa meningkatkan kesejahteraan hidupnya ,sekaligus bisa meningkatkan daya beli masyarakat sehingga petumbuhan ekonomi lokal juga bisa naik.tambah nya. ( Lutfi yahya)
