Warga belajar ( WB) PKBM Ratu Cipta Madani Sedang Melaksanakan Pembelajaran
Rilisberita.id,Sukabumi – Secara etika jurnalistik dan hukum di Indonesia, wartawan tidak boleh membuat berita atau menyebarkan informasi tanpa bukti yang kuat. Serta pemberitaan harus didasarkan pada fakta, objektif, dan melalui proses verifikasi yang ketat, bukan sekadar opini atau karangan,hal itu dikatakan Rd.Hadi haryono Ketum forum komunitas wartawan Sukabumi Bersatu ,baru baru ini.

Berikut adalah rincian aturannya:
Kode Etik Jurnalistik (Pasal 3): Wartawan Indonesia wajib menguji informasi (verifikasi), memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Risiko Hukum: Jika wartawan menyebarkan informasi bohong (hoaks) atau fitnah tanpa bukti, mereka dapat dijerat hukum, meskipun UU Pers memberikan perlindungan saat menjalankan tugas.
Perlindungan Hukum Bersyarat: Perlindungan hukum bagi wartawan (Pasal 8 UU Pers No. 40 Tahun 1999) hanya berlaku jika mereka bekerja secara profesional, menaati kode etik, dan beritikad baik”, tegas Hadi .

“Jadi, wartawan yang profesional wajib memiliki bukti (data, dokumen, saksi, narasumber) sebelum memberitakan sesuatu untuk menghindari fitnah dan pelanggaran hukum”, beber Hadi.
Seperti ada salah satu PKBM yang ada diwilayah Bojonggenteng kecamatan Bojonggenteng,kabupaten Sukabumi,belum lama ini di beritakan oleh salah satu media online yang diduga tanpa komfirmasi terlebih dahulu kepada kepala Sekolahnya, dengan judul sebagai berikut
Dugaan Siswa Fiktif di PKBM Ratu Cipta Madani Mengemuka, Dana Ratusan Juta Dipertanyakan

Saat di komfirmasi kepala sekolah PKBM Ratu Cipta Madani, baru baru ini mengatakan” saya belum pernah di komfirmasi oleh wartawan tersebut, dan saya belum pernah ketemu dengannya,ko tiba tiba ada pemberitaan seperti itu”, terangnya.,berita bersambungĀ ( **)
