Rilisberita.id,Sukabumi Berdasarkan informasi yang tersedia, jika audiensi resmi dengan suatu lembaga tidak diterima, langkah lanjutan dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, tergantung pada konteks permasalahannya.
Ombudsman Republik Indonesia: Jika audiensi ditolak oleh instansi pemerintah atau lembaga publik dan terkait pelayanan publik, masyarakat dapat melapor ke Ombudsman sebagai lembaga pengawas.
Komnas HAM: Untuk audiensi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM, pihak terkait dapat mengajukan permohonan audiensi ke Komnas HAM.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Jika audiensi terkait dengan permohonan uji materiil atau formil terhadap undang-undang, hal ini diajukan kepada MK.
Audiensi dengan Pihak Lain: Audiensi yang ditolak oleh satu pihak (misalnya pemerintah) seringkali dibawa ke lembaga perwakilan rakyat (DPR/DPRD) atau organisasi kemasyarakatan dan atau keagamaan yang memiliki pengaruh besar
Maka dari itu forum komumitas wartawan Sukabumi Bersatu ( FKWSB) belum lama ini telah mengirimkan Surat permohonan Audensi atau rapat dengar pendapat,terkait bahwa badan Amil Zakat kabupaten Sukabumi, pada tahun Anggaran 2025 diduga mendapatkan Hibah Sebesar 6,5 miliar rupiah.
” kami berharap pihak Baznas kabupaten Sukabumi Segera menyikapi atas Surat Audensi FKWSB Agar segera di indahkan,dan Apabila pihak Baznas tidak mengindahkannya,maka kami Akan melaporkan kepada ombudsman ataau kepada komisi pemberantasan Korupsi (KPK) “, tegas Rd.Hadi ketua umum fkwsb.( Andreas)
