Dari Berbagai Sumber
Rilisberita.id,Jakarta – Paralegal adalah praktisi hukum yang memiliki keterampilan hukum namun bukan advokat/pengacara profesional. Mereka bekerja membantu pengacara, melakukan pendampingan hukum, dan memberikan layanan hukum di bawah supervisi lembaga bantuan hukum atau kantor hukum. Di Indonesia, mereka diatur sebagai salah satu pemberi bantuan hukum.
Poin Penting Mengenai Paralegal:
Definisi: Orang yang memiliki pengetahuan hukum dan advokasi, tetapi bukan advokat berlisensi.
Kedudukan Hukum: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, paralegal diakui sebagai salah satu pemberi bantuan hukum yang bekerja dalam lingkup kerja Pemberi Bantuan Hukum (seperti LBH).
Tugas Utama:
Memberikan pendampingan hukum dan advokasi kepada masyarakat.
Menyusun dokumen hukum, melakukan riset hukum, dan administrasi.
Mewawancarai klien dan saksi.
Menghadiri persidangan untuk membantu advokat.
Perbedaan dengan Advokat: Paralegal bekerja di bawah pengawasan pengacara dan tidak dapat mendampingi klien di pengadilan secara mandiri.
Pendidikan: Tidak selalu harus sarjana hukum, namun harus memiliki pelatihan hukum yang memadai.
Paralegal sering disebut sebagai garda terdepan akses hukum bagi masyarakat yang kurang mampu, khususnya dalam pelayanan hukum. ( Hadi )
