Ilustrasi
Rilisberita.id Sukabumi – Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat disetop atau disuspen sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Tindakan ini diambil terutama akibat masalah serius seperti ketidaksesuaian standar kualitas makanan, keamanan pangan, atau jika ditemukan penyimpangan operasional.
Pihak yang Berwenang Menyetop Dapur MBG:
Badan Gizi Nasional (BGN): Sebagai otoritas utama, BGN berhak menghentikan sementara operasional dapur yang tidak memenuhi standar gizi dan keamanan.
Pemerintah (Pusat/Daerah): Pemerintah bertanggung jawab penuh atas pengawasan.
Pemerintah Daerah (Wagub/Pemda): Dapat menutup dapur jika ditemukan masalah serius di lapangan.
Temuan Investigasi/Audit: Dapur disetop jika tidak memenuhi standar ketat yang ditetapkan.
Penghentian sementara ini bertujuan untuk perbaikan agar standar gizi dan keamanan pangan tetap terjaga.( Hadi )
