Rilisberita.id, Sukabumi – Praktik yang mengatasnamakan “anggaran untuk wartawan” sering kali merupakan modus penipuan atau pemerasan.
Oknum yang mengklaim hal ini biasanya meminta sejumlah dana untuk mengurus atau meredam pemberitaan atau uang koordinadi untuk para wartawan Klaim tersebut murni kebohongan dan melanggar kode etik jurnalistik.
Wartawan profesional yang menaati UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dilarang keras meminta atau menerima suap/amplop dari narasumber. Berikut adalah ciri-ciri dan tindakan yang perlu Anda ketahui untuk menghadapi oknum tersebut:
Seperti yang terjadi di wilayah kabupaten Sukabumi terkhusus di wilayah davil dua, setiap ada proyek oknum wartawan ini mendapatkan uang dari pengusaha dengan dalih kolektif.
Hal itu kerap terjadi setiap Anggaran turut oknum wartawan ini selalu diduga meminta jatah kepada pengusaha tersebut dengan dalih kolektif untuk di bagikan kepada para wartawan, padahal itu hsnya modus untuk mengenyangkan perut nya sebdiri
Menururut Raden Hadi haryono ketua umum komunitas wartawan sukabumi Bersatu ( FKWSB) Itu hanya modus, maka dari itu , Rd.Hadi haryono akan segera melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib , karena ini sudah mencoreng nama baik wartawan.( **)
