Oleh Rd.Hadi haryono
Ketua umum forum komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu ( FKWSB )
Rilisberita.id, Sukabumi – Program revitalisasi dan rekapitalisasi pendidikan sangat rentan terhadap tindak pidana korupsi jika tidak dikelola dengan transparan. Penyelewengan dana bantuan, mark-up anggaran, atau pemotongan dana oleh oknum akan ditindak tegas secara hukum dan dapat dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara ketat mengawasi pelaksanaan program ini. Untuk menghindari jeratan hukum pidana, berikut adalah beberapa risiko yang harus diwaspadai:
Potensi Korupsi dan Pungli: Segala bentuk kecurangan, pemotongan anggaran, atau penyalahgunaan dana revitalisasi untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana korupsi.
Kesalahan Skema Swakelola: Jika program dijalankan melalui skema swakelola, panitia harus membelanjakan dana sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku dan menghindari praktik rekayasa pengadaan barang atau jasa.
Pendampingan Hukum: Meminta pendampingan hukum, seperti dari Kejaksaan, tidak membuat pihak pengelola kebal dari hukum jika di kemudian hari terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana.
Untuk informasi dan panduan resmi mengenai tata cara pengelolaan dana revitalisasi yang aman dan akuntabel, Anda dapat merujuk ke portal resmi Revitalisasi Satuan Pendidikan atau merujuk pada pedoman petunjuk teknis yang diterbitkan oleh pemerintah. ( **)
