
Riisberita.id,Jakarta– Siang itu pada tanggal 6 February 2025 terjadi persidangan yang terkesan berat sebelah dari kubu razman melawan hotman Paris, dari kubu Dr Rann selalu di kasari oleh ketua Majelis hakim yang bernama sofiah Marbun sehingga mengakibatkan suasana persidangan tidak kondusif.
Ketua Majelis yang memimpin persidangan dikala itu selalu melontarkan kalimat kasar kepada Dr Rasman arif nasution dan team hukumnya yang di pimpin oleh Dr. M Firdaus Oiwobo Amd SH SHi MH, bahkan sering mendapatkan perlakuan keji bagaikan anak bocah di bangku taman kanak kanak.
Firdaus Oiwobo heran saat bersidang begitu mendapat perlakuan seperti di bentak dengan nada tinggi dan kalimat “DIAM KAMU” Saat dirinya ingin ajukan pertanyaan kepada hakim sofiah Marbun.
Firdaus oiwobo merasa selama dirinya bersidang di berbagai pengadilan baru ini menemukan seorang hakim yang tidak mempunyai atitude dan tidak menghargai tekan sejawat yang dalam catur wangsa penegak hukum.
Puncak pada saat Rasman arif nasution maju berdiri meminta hakim mendengarkan permohonannya agar hakim mengijinkan wartawan meliput sidang secara terbuka, namun hakim Sofia Marbun tetap tidak mendengar kan permohonan Rasman dan memutuskan bahwa sidang tetap tertutup, setelah mengetuk palu akhirnya hakim Sofia Marbun pun keluar ruang sidang, selang beberapa menit Rasman arif nasution menghampiri hotman Paris untuk berdiskusi.
Namun hotman Paris tidak berkenan untuk diskusi dengan Rasman, alhasil ada seorang wanita yang berteriak kencang mengatakan ” WOI RIBUT, RIBUT, RIBUT, HOTMAN RIBUT, ” lalu dia orang menggunakan batik masuk ke ruang sidang langsung mencekik Rasman arif nasution.
Lalu disusul oleh 8 orang Jaksa penuntut umum langsung menyerbu Rasman arif nasution sampai mendorong dan memaki Rasman yang menjadi klien firdaus oiwobo saat itu, firdaus oiwobo yang saat itu sedang berkemas barang dokumen karna ingin keluar ruangan akhirnya di minta oleh rekannya yang bernama elida nety sh melerai Jaksa dan lainnya agar tidak melakukan kekerasan kepada klien nya.
Firdaus pun dari tempat duduknya spontan menegur para Jaksa yang mendorong Rasman agar tidak melakukan kekerasan terhadap kliennya tanpa seijin mereka, namun seorang Jaksa memaki firdaus oiwobo dengan kalimat kasar dengan sebutan binatang yang sebenarnya tidak pantas disebutkan oleh seorang penegak hukum kepada sesama profesi.
Mendengar dirinya di hina Jaksa firdaus oiwobo akhirnya spontan naik meja.
Sehingga firdaus di pecat dari organisasi Kongres advokat Indonesia pimpinan siti jamelia lubis sh pada hari minggu 9 February 2025.
Lalu pada tanggal 11 February 2024 mahkamah Agung menerbitkan surat pembekuan berita acara sumpah dan mengumumkan kepada media bahwa dirinya dan raman tidak boleh bersidang, akhirnya firdaus oiwobo meminta maaf hingga 8 kali kepada Mahkamah Agung dan kai dengan meminta di kirimkan surat pemecatan dan pembekuannya secara fisik, namun keduanya diam 1000 bahasa hingga saat ini.
Merasa dirinya tidak dianggap dan dibekukan sepihak akhirnya firdaus melaporkan ketua Mahkamah Agung ke semua pihak berwenang termasuk DPR-RI komisi 3 yang rencana akan menerima rapat dengar pendapat organisasi advokat pembasmi yang dipimpin firdaus oiwobo bersama kantor hukum deolipa yumara sh & associate.
Firdaus tidak mau menerima pemecatan yang dilakukan oleh KAI Pimpinan siti jamelia lubis karena ternyata kai pimpinan jamelia tidak terdaftar di ditjen ahu alias ilegal, firdaus oiwobo merasa masih menjadi anggota KAI hingga saat ini karna dirinya di angkat oleh alm. Indra sahnun lubis sh yang hingga saat ini namanya tercatat di ditjen ahu.
Dan yang lebih membuat masyarakat hukum tertawa ketika melihat putusan pembekuan oleh pengadilan tinggi banten ternyata tidak ada sama sekali larang terhadap firdaus oiwobo untuk tidak boleh bersidang, di dalam surat pembekuan tersebut hanya menyatakan bahwa firdaus oiwobo telah dinyatakan bersalah karna naik meja, putusan pembekuannya pun intimidatif karna memutus orang bersalah tanpa proses sidang, sementara di dalam uu advokat bahwa seorang advokat baru bisa dipecat apabila sudah di vonis melanggar hukum dan dipidana penjara minimal 5 tahun.
Firdaus pun menertawakan ulah prof Dr sunarto sh mh yang bertindak arogan dan baper seperti anak kecil dengan membekukan berita acara sumpah nya.
Padahal dalam istilah uu advokat tidak tertulis istilah pembekuan, “kalau menurut saya pak presiden prabowo segera ganti deh ketua Mahkamah Agung RI sunarto, karna bisa merusak tatanan hukum”, terangnya.
“Dia sama sekali ga paham konstruksi hukum tata negara, mass sekelas prof sunarto mengintimidasi bawaannya untuk melarang saya bersidang tanpa adanya putusan melarang sidang dari hasil persidangan etik advokat sebelumnya. Ini memalukan wajah hukum di Indonesia, pantas saja banyak hakim yang korupsi dan menimbun uang,”,Ujar firdaus oiwobo.
Dirinya akan terus bersidang di pengadilan karna menganggap pembekuan itu hal yang mengada ngada dan inkonstitusional, cacat hukum.
Firdaus oiwobo saat ini memimpin organisasi advokat pembasmi yang didirikannya pada tanggal 13 februari 2025 paska dirinya di pecat KAI.
Organisasi advokat pembasmi telah menyumpah 6 kali di berbagai pengadilan tinggi.
Firdaus oiwobo diketahui adalah keponakan ketua Mahkamah Konstitusi yang bernama prof. Dr. anwar Usman, SH MH. (Red)
