Rilisberita.id, Sukabumi – Kepala Desa Babakan Jaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, E. Benno, terjerat kasus hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Proses penanganan kasus ini masih berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.
Berikut adalah rincian kasusnya:
1. Latar Belakang Kasus
Warga dan tokoh masyarakat setempat menyampaikan mosi tidak percaya.
Pada Desember 2024, perwakilan warga menyerahkan berkas dan alat bukti dugaan pungli serta penyalahgunaan wewenang secara resmi kepada pihak Kejari Kabupaten Sukabumi.
2. Penyelidikan oleh Kejaksaan
Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukabumi melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban yang dimintai dana tidak wajar dalam program sertifikasi tanah nasional (PTSL) tersebut.
Praktik dugaan pungli ini disinyalir terstruktur dan membebani masyarakat kecil yang seharusnya mendapat kemudahan.
3. Status Hukum dan Jabatan
Kasus ini berpotensi bermuara pada sanksi administratif berat hingga pemecatan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pemantauan proses hukum ini telah diberitakan secara luas, termasuk oleh media Global Hukum Indonesia dan Patroli Sukabumi, seiring dengan berlanjutnya langkah pihak Kejaksaan dalam membongkar kasus tersebut hingga tuntas.
(Catatan: Pemberhentian resmi dari jabatan kepala desa melalui Keputusan Bupati Sukabumi akan dilakukan setelah ada putusan hukum yang inkrah atau tahapan sanksi administratif formal telah terpenuhi sesuai prosedur yang berlaku
Kepala Desa Babakan Jaya (Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi), E. Benno, telah resmi diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) ini berpusat pada dua dugaan pelanggaran utama:
Kasus Pungli PTSL: Jaksa melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga yang diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) terstruktur dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Atas dugaan Korupsi: Pihak tokoh masyarakat Desa Babakan Jaya secara resmi telah menyerahkan berkas dan alat bukti tambahan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa kepada Kejari Sukabumi.
Pemeriksaan ini bermula dari derasnya tekanan publik, termasuk aksi massa dan petisi warga yang menuntut transparansi dari pemerintah desa setempat. Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan terus ditangani oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk mendalami keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada.( Hadi )
