
Kepala Desa Sukatani, Ujang Suriyana,SE, dan Istrivketua PKK Desa Sukatani
Rilisberita.id, Sukabumi -Pemerintah dalam hal ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menerbitkan aturan tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan tanggal 27 Oktober 2023.
Di tahun 2024 Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri dan diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.
Dan baru baru ini Pemerintah Pusat melalui Kemendes PDTT mengucurkan Anggaran untuk Dana Dana (DD) diseluruh Tanah Air, hal itu merupakan bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap pemerintahan Desa untuk menopang kemajuan masyarakat Desa pada khususnya dari berbagai aspek.
Seperti saat ini Pemerintahan Desa Sukatani,kecamatan Parakansalak, kabupaten Sukabumi, jawa Barat.
Telah merampungkan kegiatan dari program Dana Desa (DD) tahap 1 dan 2, Tahun Anggaran 2024 saat ini.
Pemdes Sukatani beserta jajaran masyarakat telah merampungkan Anggaran Dana Desa tersebut, dan di Alokasikan dibeberapa titik kegiatan pekerjaan yang menyebar di beberapa ke RT an, dan ke- RW an.
Diantaranya pembangunan infrastruktur jalan lingkungan serta pembangunan infrastruktur yang lainnya.Dan Bantuan keuangan dari pemerintah provinsi jabar tahun Anggaran ini pun pihaknya Akan dibangunkan kepada bidang pembangunan infrastruktur.( Hadi/FKWSB)
