Rilisberita.id, Sukabumi – Wartawan berhak dan bisa meminta hasil audit atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan pemerintah. Namun, data tersebut harus diminta langsung kepada lembaga auditor resmi yang berwenang (seperti BPK RI atau Inspektorat), bukan kepada investor.
Berikut adalah panduan dan rincian mengenai prosedur permintaan tersebut:
1. Meminta ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Lembaga Audit
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh negara adalah dokumen terbuka untuk umum.
Wartawan yang ingin mendapatkan salinan LHP atau dokumen audit terkait dapat menempuh jalur resmi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di kantor perwakilan BPK RI.
Syarat: Anda hanya perlu membawa identitas diri dan menyampaikan tujuan penggunaan data yang jelas.
Proses: Permintaan dapat diajukan dengan datang langsung ke Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK), melalui surat resmi, surel (email), atau layanan online e-PPID BPK.
Maka mengacu kepada aturan yang sudah ditetapkan oleh BPK RI , Bahwa Wartawan Berhak meminta Hasil Audit dan LKPJ , hal itu dikatakan Rd.Hadi haryono ketua umum forum komunitas wartawan sukabumi Bersatu ( FKWSB ). ( ginanjar )
( ginanjar )
