Oleh Rd.Hadi haryono,SH.,PId
Ketua DPC Sukabumi paralegal Pembasmi
Rilisberita.id,Sukabumi– “Pembuatan petisi palsu bisa dikenai hukuman pidana hingga 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Hukuman ini berlaku jika petisi palsu tersebut dibuat atau digunakan dengan maksud untuk menimbulkan kerugian. Ancaman hukuman bisa lebih berat jika dokumen yang dipalsukan adalah dokumen resmi atau otentik, yang dapat dihukum hingga 8 tahun penjara menurut Pasal 264 KUHP”, jelas Hadi.
“Pemalsuan surat: Jika petisi palsu dianggap sebagai surat, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 6 tahun berdasarkan Pasal 263 KUHP.
Dokumen resmi: Apabila petisi palsu tersebut adalah dokumen resmi (misalnya, telah disahkan oleh instansi pemerintah), ancaman hukumannya lebih berat, yaitu hingga 8 tahun penjara menurut Pasal 264 KUHP”, Singkat Hadi.
Tergantung niat dan kerugian: Hukuman pidana akan bergantung pada niat pelaku dan kerugian yang ditimbulkan. Jika petisi palsu tersebut digunakan untuk melakukan tindakan lain yang merugikan, seperti penipuan online, maka hukum yang berlaku bisa berbeda. ( Cece.A Fatah)
