Ilustrasi
Rilisberita.id, Sukabumi – Perekam dan penyebar video yang berniat memancing kegaduhan dapat dikenakan hukuman pidana. Tindakan ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku mengenai penyebaran informasi elektronik.
Aturan hukum yang menjerat tindakan perekaman dan penyebaran konten tersebut meliputi:
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Menyebarluaskan video orang lain tanpa izin yang memicu kegaduhan atau pencemaran nama baik di media sosial dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) dan dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Jika perekaman dilakukan secara melawan hukum atau tanpa izin pada ruang privat, pelakunya dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 258 dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Hal ini dilakukan oleh Atas Cece Abdul Fatah , dirinya telah merekam percakapan , lalu direkam dan di di share ke group WA, Hingga membuat kegaduhan Antar lembaga.
Maka dari itu ketua umum forum komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu ( FKWSB ) Akan segera Melaporkan CAF kepada pihak yang Berwenang.Hadipun menghibau kita jangan sampai terkena pelaku provokasi yang bisa membuat perpecahaan.(**)
