Rilisberita.id,Bandung – Yovie Megananda Santosa: Akta Notaris Buktikan Pengosongan Rumah Berdasarkan Kesepakatan Sukarela, Jangan Menghakimi Sebelum Ada Putusan Hakim.
Tuduhan pengusiran paksa yang beredar di publik ternyata menyembunyikan fakta lain: adanya dugaan strategi intimidasi berupa ancaman merusak nama baik yang digunakan untuk memaksa AS memenuhi tuntutan materiil. Yovie Megananda Santosa menegaskan bahwa masyarakat harus menahan diri dari penghakiman dini dan menyerahkan penilaian kepada jalur hukum yang sedang berjalan.
Pengosongan Rumah Berlandaskan Kesepakatan Tertulis
Istilah “pengusiran paksa” dinilai tidak memiliki dasar fakta. Perpindahan pihak H dari kediaman tersebut dilakukan berdasarkan Akta Kuasa Notaris yang ditandatangani sendiri oleh pihak H dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan. Menurut Pasal 1870 KUHPerdata, akta otentik tersebut memiliki kekuatan bukti yang sempurna, sehingga tidak dapat disebut sebagai tindakan sepihak.
Ancaman Rusak Nama Baik Diduga Digunakan Sebagai Alat Tekan
Di balik kesepakatan tersebut, tim hukum menemukan dugaan pola intimidasi yang berulang. Pihak H diduga mengancam akan menyebarkan informasi yang dapat merusak reputasi AS di lingkungan keluarga dan masyarakat luas, apabila tuntutan uang serta pengalihan aset rumah tidak segera dipenuhi.
Perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pemerasan berdasarkan Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dan pengancaman melalui media elektronik sesuai Pasal 27B UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE).
Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
“Kami tidak menyatakan pihak H bersalah. Itu kewenangan majelis hakim. Kami hanya menyampaikan fakta yang ada agar publik tidak hanya melihat dari satu sisi cerita,” tegas Yovie. Masyarakat diimbau menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009, dan tidak melakukan penghakiman sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sampai saat ini, laporan dugaan pemerasan dan pengancaman masih dalam tahap penyidikan intensif di Polres Metro Bekasi Kota. ( Red )
