Rilisberita.id, Sukabumi – Program revitalisasi sekolah itu pakai dana negara/APBN/APBD, jadi harus sesuai RAB Rencana Anggaran Biaya.
Kalau tidak sesuai RAB bisa kena pidana kalau:
1. Korupsi / Penyalahgunaan Dana Pasal 2 & 3 UU Tipikor No. 31/1999 jo UU 20/2001
Unsur: Merugikan keuangan negara. Sanksinya: Penjara 4 – 20 tahun + denda + ganti rugi.

2. Penggelapan atau Mark up – Pasal 372 & 378 KUHP.Kalau dananya dipakai bukan sesuai pos di RAB, atau harga dinaikkan
3. Pemalsuan Dokumen – Pasal 263 KUHP .
Kalau SPJ, kwitansi, laporan dibuat tidak sesuai realisasi
4. Pelanggaran Pengadaan Barang/Jasa – Perpres 16/2018.
Bisa kena sanksi administratif + pidana kalau ada unsur sengaja
Catatan penting:
Tidak semua tidak sesuai RAB = langsung pidana.
Bisa administratif kalau:
– Ada perubahan karena kondisi lapangan, tapi sudah dibuat Amandemen RAB + Berita Acara + disetujui PPK/KPA
– Selisih kecil dan bisa dipertanggungjawabkan
Jadi pidana jikalau:
– Sengaja menyimpangkan dana
– Tidak ada pertanggungjawaban
– Ada unsur memperkaya diri/orang lain
– Merugikan negara
Biar aman:
1. Jika mau geser anggaran → Buat addendum/amandemen RAB dulu
2. Dokumentasi lengkap : Foto, berita acara, bukti belanja sesuai RAB
3. Transparan : Libatkan komite sekolah dan pengawas, Serta kejaksaan Setempat sesuai Daerahnya.
“Menurut Pembina FKWSB, Rd.Hadi haryono Baru baru ini Mengatakan ” Tiang balokan sama cakar ayam serta besi 12 tidak layak karna beban Ter lalu berat.sangat yang di kuatirkan Sangat berbahaya.seharusnya pake 16.ulir”, terang Hadi.
” Dalam pengcoran juga tiang seharusnya 1 tahap tidak bokeh 2 tahap, seyogyanya dalam aturan kalau 2 tahap ngecor tiang pasti akan ada keretakan, karena tidak sekulit daging yang pertama sudah kering, Sedangkan yang ke 2 masih basah jadi jatohnya kaya minyak dan air”, beber Hadi.
” Maka dari itu Sesusi Aturan Pemerintah Pusat dalam program Revitalisasi jangan Main main, harus Sesuai Rencana Anggaran Biaya ( RAB) . Dan Kita Selaku Pembina forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu Akan segera membuat laporan pengaduan kepada pihak Hukum” , pungkasnya dengan Nada tegas. ( *)
