Dewan Pembina Apresiasi Dedikasi E. Hamid dan Wildan Selama Menjabat
Rilisberita.id, SUKABUMI– Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) mengumumkan adanya pergantian kepengurusan di puncak organisasi.
Ketua Umum FKWSB E. Hamid dan Sekretaris Jenderal Wildan secara resmi menyatakan mengundurkan diri secara hormat dari jabatannya masing-masing.
Pengunduran diri tersebut disampaikan secara langsung dan diterima dengan baik oleh Dewan Pembina FKWSB, Rd. Hadi Haryono, C.CPL.
“Benar, saudara E. Hamid dan saudara Wildan telah menyampaikan surat pengunduran diri secara hormat sebagai Ketum dan Sekjen FKWSB. Kami dari Dewan Pembina menghargai dan menerima keputusan tersebut dengan penuh rasa hormat,” ujar Rd. Hadi Haryono, Selasa (16/9/26).
Menurutnya, pengunduran diri tersebut merupakan hak setiap anggota dan pengurus yang dijamin dalam konstitusi organisasi.
DASAR HUKUM PENGUNDURAN DIRI SESUAI AD/ART FKWSB
Keputusan ini mengacu pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga FKWSB:
BAB III Pasal 4 Ayat 4 Tentang Pemberhentian Anggota & Pengurus:
Ayat 4 huruf a: Anggota dan/atau pengurus dinyatakan berhenti karena mengundurkan diri secara sukarela dan terhormat dengan mengajukan surat pengunduran diri tertulis kepada Dewan Pembina.
BAB VI Pasal 8 Ayat 1 Tentang Mekanisme Pengunduran Diri Hormat:
Ayat 1: Pengurus yang mengundurkan diri secara hormat wajib menyampaikan surat pengunduran diri 7 hari sebelum keputusan efektif, dan Dewan Pembina wajib memberikan Surat Keterangan Berhenti Dengan Hormat.
Ayat 2: Pengurus yang mengundurkan diri secara hormat tetap mendapatkan penghargaan dan tetap dianggap sebagai bagian dari keluarga besar FKWSB.
“Atas nama Dewan Pembina, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dedikasi dan pengabdian saudara E. Hamid dan saudara Wildan selama memimpin FKWSB. Pengabdian mereka akan tetap menjadi catatan sejarah FKWSB,” pungkas Rd. Hadi.
Untuk menjaga roda organisasi tetap berjalan, Dewan Pembina dalam waktu dekat akan menggelar Rapat Pleno untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum dan Plt. Sekjen sampai dilaksanakannya Musyawarah Luar Biasa. (*)
