Rilisberita.id, SUKABUMI – Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) secara resmi melayangkan Surat Permohonan Audiensi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi terkait transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Surat audiensi dengan Nomor: 004/Aud/FKWSB/IX/2026 tersebut telah diterima secara resmi oleh Sekretariat Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, jum”at (17/09/2026). Penerimaan surat dibuktikan dengan stempel resmi Disdik.
Pembina FKWSB, Rd.Hadi haryono,C.CPL menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk fungsi kontrol sosial insan pers terhadap Anggaran negara di sektor pendidikan.
DANA BOS WAJIB TRANSPARAN
“Kami dari FKWSB menemukan masih banyak SD Negeri, SMP Negeri maupun Swasta di Kabupaten Sukabumi yang tidak memasang Papan Informasi Penggunaan Dana BOS. Padahal ini amanat Peraturan Menteri,” tegasnya.
Sesuai Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 dan Juknis BOS 2024/2025, setiap sekolah penerima Dana BOS wajib memasang Papan Informasi yang memuat:
1. Total Penerimaan Dana BOS per tahap
2. Rincian Penggunaan per 13 Komponen (PPDB, Perpustakaan, Kegiatan Pembelajaran, Evaluasi, dll)
3. Laporan Realisasi yang ditempel di tempat yang mudah dilihat masyarakat.
“Tujuan Dana BOS adalah untuk operasional sekolah yang harus terbuka. Masyarakat, wali murid, dan wartawan berhak mengetahui uang negara itu dipakai untuk apa. Kalau tidak ada papan informasi, patut dipertanyakan, ada apa?” ujarnya.
FKWSB TUNGGU JAWABAN DISDIK
Dalam surat audiensi tersebut, FKWSB meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk:
1. Membuka data rekapitulasi penggunaan Dana BOS SD/SMP se-Kabupaten Sukabumi Tahun 2024-2025.
2. Menegur dan mewajibkan seluruh Kepala Sekolah untuk memasang Papan Informasi BOS sesuai aturan.
3. Menjadwalkan audiensi terbuka bersama FKWSB, Inspektorat, dan Komisi IV DPRD dan Aparat Kepolisian Resort Sukabumi, Serta Kejari Kabupaten Sukabumi.
“Kami sudah diterima secara resmi oleh Disdik. Kami harap dalam 3×24 jam ada jawaban kapan Audiensi akan dilaksanakan. Ini bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk mendorong pendidikan Sukabumi yang bersih dan transparan,” pungkasnya.
FKWSB menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga tuntas dan akan melaporkan temuan sekolah yang tidak transparan kepada APIP dan Kejaksaan jika diperlukan.
DASAR HUKUM WAJIBNYA PAPAN INFORMASI DANA BOS:
1. Peraturan Menteri Paling Baru yang Berlaku:
Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 jo Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 dan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler / BOSP.
Di Pasal 54 Ayat (1) Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 ditegaskan jelas:
“Sekolah wajib mempublikasikan seluruh penerimaan dan penggunaan Dana BOS Reguler melalui papan pengumuman sekolah atau media lain yang mudah diakses masyarakat”, beber Hadi.
2. Peraturan Lama yang Memperkuat (Masih Jadi Rujukan):
Permendikbud No. 6 Tahun 2021 dan Permendikbud No. 101 Tahun 2013 di Formulir BOS-03 dan BOS-04:
“Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite”.terangnya.
“Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman”.
3. UU Keterbukaan Informasi Publik:
Diperkuat UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 7 Ayat (1), sekolah negeri termasuk Badan Publik wajib menyediakan informasi publik di bawah kewenangannya kepada masyarakat.
APA YANG WAJIB DITEMPEL DI PAPAN INFORMASI.
Sesuai Juknis BOS terbaru (Lampiran Permen No. 6 Tahun 2021), formatnya baku:
1. Rekap Penerimaan: Total Dana BOS Tahap 1, 2, 3
2. Rincian Penggunaan 12 Komponen: PPDB, Perpustakaan (wajib 10% untuk buku), Pembelajaran & Ekstrakurikuler, Asesmen, Administrasi, Pengembangan Profesi Guru, Langganan Daya & Jasa, Pemeliharaan Sarpras (maks 20%), Multimedia, dan lain lain.
3. Laporan Realisasi ditandatangani Kepala Sekolah dan Bendahara.
Kalau papan itu TIDAK ADA, maka sekolah sudah melanggar Permendikbud No. 06/2021 dan Permendikbudristek No. 2/2022 soal transparansi dan patut diduga ada penyelewengan untuk menutupi anggaran agar tak terakses publik.
“Ditambah Pasal 54 Ayat 1 Itu paling kuat dan masih berlaku sampai 2026”, beber Hadi. ( *)
