
ADV,Oki Prasetiawan, SM.,SH.,MH
Rilisberita.id,Jakarta – 13 november 2025, baru baru ini muncul issue mengenai tentang pernyataan hanya ada 7 organisasi advokat yang diakui sebagai organisasi advokat yang berwenang melaksanakan amanat UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang katanya di nyatakan oleh Kepala Satuan Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum Hilman Soecipto.

Dr.(C)M.firdaus Oiwobo,SH.,MH
Oki Prasetiawan, SM.,SH.,MH. Yang juga berprofesi sebagai advokat di perkumpulan badan advokat solidaritas merdeka indonesia(PEMBASMI)menyikapi bahwa issue terkait statement tersebut adalah sangat menyesatkan, karena tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
Hal tersebut memicu perdebatan yang dapat merusak keharmonisan antar organisasi advokat lainya sehingga dapat menimbulkan kegaduhan.
Oki mengatakan”, jika kita membuka mata untuk melihat, mengkaji, mempelajari dan memahami history perjalanan panjang organisasi advokat, maka seyogyanya statement tersebut tidak layak terlontar atau di ucapkan, karena sangat melukai hati para advokat/organisasi advokat yang sudah berbadan hukum yang sah dan memiliki SK. dari instansi terkait, namun tidak disebutkan atau tidak masuk dalam beberapa organisai advokat yang di akui yang katanya diucapkan oleh hilman soecipto”, terang ADV.Oki. baru baru ini terhadap media.
Lebih lanjut dikatakan oki”,Yang lebih parahnya lagi menurut issue yang beredar bahwa dalam pernyataanya mengatakan hanya ada 7 organisasi advokat yang berwenang melaksanakan amanah undang undang no 18 tahun 2003, dengan kata lain seolah OA. yang tidak disebutkan olehnya itu tidak layak menjalankan amanah UU NO 18 TH 2003″, kata oki.
“Saya sangat menyesalkan apabila memang ucapan tersebut benar keluar dari mulut Hilman soecipto yang katanya menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Penerangan Administrasi Badan hukum, karena sangat tidak pantas dan merupakan kecerobohan yang dapat juga menodai instansi yang memiliki kewenangan yaitu kementerian hukum dan ham melalui ditjen ahu yang sudah mengeluarkan S.K. resmi terhadap organisasi advokat lainya, selain itu juga pernyataan tersebut telah melecehkan mahkamah agung(M.A) yang telah mengeluarkan berita acara sumpah(BAS) melalui pengadilan tinggi terhadap anggota organisasi advokat yang tidak disebutkan olehnya itu”, ujar oki.
Dr.(C)M.firdaus Oiwobo,SH.,MH. Selaku ketua umum perkumpulan badan advokat solidaritas merdeka indonesia yang lebih dikenal dengan singkatan PEMBASMI, pada saat ditemui ditempat lain oleh media, dia mengatakan”bahwa Di Indonesia tidak ada satu badan tunggal yang secara eksplisit “menentukan sah atau tidaknya” organisasi advokat dalam artian memberikan pengakuan eksklusif sebagai satu-satunya wadah resmi dan Kewenangan ini telah menjadi subjek perdebatan hukum yang panjang, melibatkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA)”, beber Dr.Firdaus.
Hingga akhirnga Mahkamah konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 112/PUU-XII/2014 dan nomor 36/PUU-XIII/2015 adalah tentang pengujian Undang-Undang Advokat yaitu salah satunya di pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Advokat bertentangan dengan UUD NRI 1945, khususnya frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi terkait dengan kewenangan Mahkamah Agung (MA) dalam menentukan organisasi advokat mana yang bisa menyumpah advokat di pengadilan tinggi. Putusan ini membatalkan kebijakan MA yang hanya menyumpah advokat dari salah satu organisasi advokat saja,karena mengakibatkan diskriminasi terhadap advokat dari organisasi lain.
Oki menegaskan bahwa Sah atau tidaknya suatu organisasi advokat lebih ditentukan oleh statusnya sebagai badan hukum yang sah (dikeluarkan oleh Kemenkumham) dan kemampuannya untuk menjalankan fungsi-fungsi yang diamanatkan UU Advokat (seperti menyelenggarakan PKPA, ujian, dan mengangkat advokat) berdasarkan tafsir yurisprudensi yang ada.
“Artinya seluruh organisasi advokat yang memiliki SK badan hukum yang dikeluarakan oleh kemenkumham melalui ditjen AHU. maka organisasi advokat tersebut itu sah,di akui, berhak dan wajib menjalankan amanah UU. NO 18 TH 2003 tentang advokat”, tegas oki. ( Red)
