Rilisberita.id, jalarta– Akhirnya pemerintah secara terang benderang menyambut baik pernyataan ketua umum organisasi advokat pembasmi yang menyatakan bahwa organisasi Yang pengurus nya tidak tercatat di Ditjen Ahu adalah ilegal , diantaranya Peradi Otto Hasibuan dan KAI siti JAMELIA lubis.
Pemerintah akan mulai menertibkan organisasi ilegal yang tidak terdaftar pengurusnya di Ditjen Ahu mulai tahun 2026 pemerintah juga mulai akan menertibkan ormas yang ikut mengajukan sumpah di pengadilan tinggi.
Ciri ciri ormas adalah yang di Ditjen Ahu didalam akta pendirian anggaran dasarnya tidak ada sama sekali tulisan menjalankan undang undang advokat , walaupun ormas tersebut membuat akta tambahan di anggaran rumah tangga mengaku sebagai organisasi advokat , bersiaplah pindah ke OA agar kariermu aman dalam persidangan”, terang ketum pembasi Dr.C.M.firdaus kepada wartawan baru baru ini.( Red)
