
Oleh : Rd.Hadi haryono, SH.,Pid
Ketua DPC Sukabumi pembasmi (Perkumpulan Badan ADVOKAT Solidaritas Merdeka Indonesia)
Rilisberita.id,Jakarta– Tujuan paralegal adalah meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, terutama kelompok rentan, dengan menjadi jembatan antara pencari keadilan dan advokat/aparat penegak hukum. Kinerjanya meliputi edukasi hukum, penyusunan dokumen, pendampingan non-litigasi, dan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia.
Tujuan paralegal
Meningkatkan akses keadilan: Menjadi perpanjangan tangan untuk membantu masyarakat yang kesulitan mengakses bantuan hukum.
Memberikan edukasi hukum: Mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum mereka.
Mendampingi kelompok rentan: Memberikan pendampingan khusus kepada kelompok rentan dalam permasalahan hukum.
Menjadi jembatan hukum: Menghubungkan masyarakat yang mencari keadilan dengan advokat dan aparat penegak hukum lainnya.
Kinerja paralegal
Penyusunan dokumen: Membantu dalam proses penyusunan berbagai dokumen hukum.
Pendampingan non-litigasi: Memberikan bantuan hukum di luar proses pengadilan, seperti mediasi, konseling, dan negosiasi.
Penguatan masyarakat: Memberdayakan masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak mereka, termasuk hak asasi manusia.
Advokasi: Mendukung dan memperjuangkan kepentingan penerima bantuan hukum melalui keterampilan advokasi.
Mengawasi dan mengevaluasi: Pemberi Bantuan Hukum yang menaungi paralegal bertanggung jawab mengawasi kinerja paralegal, termasuk memastikan mereka mematuhi kode etik. (***)
