
Adv.papan Atas,Dr.C. M.firdaus,S.H.,M.H
Rilisberita.id,Jakarta – Hiruk pikuk permasalahan naik meja yang tidak sengaja di lakukan oleh Firdaus oiwobo membuat pengacara papan atas satu ini menjadi bahan perbincangan beberapa pihak,
Diantaranya komentar dari pakar hukum Tatanegara Dr Andi AR.
Andi mengatakan bahwa jika ketua umum siti JAMELIA lubis tidak terdaftar di Ditjen Ahu sebagai ketua umum kongres advokat Indonesia,maka secara otomatis tindakan administrasi yang di lakukannya cacat hukum dan tidak berlaku menurut hukum administrasi.
Karena Andi menyatakan bahwa setiap masyarakat yang ingin melakukan kegiatan keorganisasian haruslah terdaftar di Ditjen Ahu,mengingat didalam hukum tata negara ada juga hukum administrasi.
Menurutnya bahwa tindakan siti JAMELIA lubis sh yang memecat Dr M Firdaus Oiwobo Sepihak tanpa sidang kode Etik adalah pelanggaran berat yang melanggar prinsip prinsip dasar undang undang dasar 1945.
Andi menambahkan saat di wawancara awak media di bilangan Jakarta selatan bawa didalam undang undang dasar 1945 sudah di tegaskan bahwa negara melalui undang undang diwajibkan melindungi hak Azasi manusia seperti hak hidup ,hak merdeka ,hak mencari nafkah bahkan banyak hak lainnya yang wajib di dapatkan oleh warga negara Indonesia,maka oleh karenanya dengan adanya hal ini bisa di isyaratkan bahwa siti JAMELIA lubis sh patut diduga melanggar undang undang dasar 1945 dan turunannya.
Apalagi saat ini siti JAMELIA lubis diduga tidak tercatat sebagai seorang ketua umum kongres advokat Indonesia di Ditjen Ahu Republik Indonesia”, Saya meyakini jika tindakan tersebut dilakukan secara melanggar hukum maka akan banyak celah bagi rekan firdaus oiwobo untuk melakukan upaya hukum perlawanan atas kebijakan siti JAMELIA lubis sh karena dianggap sudah merugikan orang lain,bisa saja pihak Yang di rugikan mengajukan upaya hukum perdata atau pidana “, ujar Andi kepada para awak media.
Lebih lanjut dikatannya” jika kejadiannya seperti itu maka bisa di pastikan pemecatan Firdaus oiwobo oleh kAI Karna naik meja persidangan tidak sah,karena Firdaus oiwobo di lantik oleh alm.idnra sahnun lubis ,sementara yang memecatnya tidak terdaftar di Ditjen ahu sebagai ketua umum,artinya FIRdaus oiwobo bisa saja tidak mengindahkan pemecatan tersebut dan terus melakukan kegiatan sidang di pengadilan manapun”, pungkas Dr. Andi.( Red)
