
Rilisberita.id,Bandung – 28 november 2025. Lawfirm Oki Prasetiawan, SM.,SH.,MH.& PARTNERS adalah lawfirm yang di gagas dan didirikan oleh advokat Oki dan advokat ilham nurrachmad, lawfirm tersebut sudah di proses legalitasnya sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku dan sudah sah terdaftar di ditjen ahu kemenkumham.
Meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat adalah inisiatif penting yang menjadi target dan akan dilakukan oleh firma hukum (lawfirm)Oki Prasetiawan,SM.,SH.,MH.&partner. Tujuannya adalah agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka terhadap proses hukum yang berlaku, dengan harapan semakin banyaknya masyarakat yang melek hukum maka akan semakin berkurangnya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh masyarakat dan mempersempit ruang bagi oknum yang memanfaatkan profesinya untuk melakukan tindakan kesewenang wenangan.
Oki berpendapat bahwa pelanggaran hukum terjadi karena berbagai faktor yang kompleks, tidak hanya terbatas pada masalah ekonomi, tapi juga karena kurangnya pemahaman atau kesadaran hukum masyarakat (buta hukum) yang juga menjadi salah satu penyebab utama terjadinya pelanggaran.
Oki menjelaskan tentang beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hukum yaitu
– *Faktor Ekonomi* Kebutuhan hidup yang mendesak sering kali mendorong individu untuk melakukan tindak pidana seperti pencurian atau penipuan.
– *faktor Sosial dan Budaya* Nilai-nilai dalam masyarakat atau lingkungan tertentu terkadang dapat menoleransi perilaku yang sebenarnya melanggar hukum.
– *faktor Pendidikan dan Pemahaman Hukum* Kurangnya sosialisasi dan edukasi hukum menyebabkan banyak orang tidak mengetahui bahwa tindakan tertentu melanggar aturan, atau tidak memahami konsekuensi dari pelanggaran hukum itu sendiri.
– *faktor penegakan hukum* Lemahnya pengawasan atau ketidaktegasan dalam penegakan hukum juga dapat mengurangi efek jera dan mendorong terjadinya pelanggaran
Oleh karena itu, upaya penegakan hukum yang efektif perlu diimbangi dengan program edukasi hukum yang masif dan perbaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara keseluruhan dari beberapa hal diatas tersebut lawfirm Oki Prasetiawan, SM.,SH.,MH.&Partner memiliki rencana untuk berupaya melakukan beberapa hal dengan cara antara lain
– *Edukasi Digital dan Konten* dengan cara membuat konten sederhana menggunakan bahasa yang mudah dipahami, dalam sebuah artikel, infografis, atau video singkat tentang topik hukum sehari-hari, seperti masalah ketenagakerjaan, sewa-menyewa, warisan,KDRT, dan pelanggaran hukum yang sering terjadi pada umumnya
– *Memanfaatkan platform media sosial* seperti Facebook, Instagram, TikTok, atau YouTube untuk menyebarkan informasi hukum dalam format yang menarik dan mudah diakses oleh masyarakat luas.
– *Webinar Gratis* Menyelenggarakan seminar online (webinar) gratis dengan topik spesifik yang sering menjadi pertanyaan masyarakat.
– *Membuka klinik hukum* dengan menyediakan jam konsultasi hukum gratis untuk masyarakat kurang mampu yang bekerja sama dengan organisasi komunitas untuk membuka klinik hukum di mana masyarakat bisa datang dan bertanya tentang masalah hukum mereka secara langsung.
– *Membangun kemitraan dan Kegiatan Komunitas* dengan cara bermitra dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi lokal yang memiliki basis massa, untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat
– *Publikasi Akses Bantuan* memberikan panduan tentang cara mencari bantuan hukum termasuk menginformasikan tentang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di wilayahnya untuk membangun Kepercayaan dan menunjukkan bahwa sistem hukum dapat diakses dan digunakan untuk melindungi hak-hak mereka. ( Red )
