
Ilustrasi
Rilisberita.id,Sukabumi– Kecurangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SMA umumnya melibatkan penyalahgunaan wewenang, manipulasi laporan pertanggungjawaban fiktif, dan penggunaan dana untuk keperluan pribadi oleh oknum di manajemen sekolah.
Bentuk Umum Kecurangan Dana BOS SMA
Berdasarkan berbagai kasus dan temuan, berikut adalah modus-modus kecurangan yang sering terjadi:
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Fiktif: Membuat laporan pengeluaran palsu atau memanipulasi nota pembelian barang dan jasa (seperti alat tulis kantor, makan/minum, komputer) seolah-olah pengeluaran tersebut benar adanya.
Penggunaan Dana untuk Kepentingan Pribadi: Dana BOS digunakan untuk membeli aset pribadi (misalnya, kendaraan pribadi) atau keperluan lain yang tidak berhubungan dengan operasional sekolah yang sah.
Mark-up Harga Pembelian: Membeli barang atau jasa dengan harga yang dinaikkan (di-mark-up) dari harga pasar sebenarnya, dengan selisihnya diambil untuk keuntungan pribadi.
Proyek Fiktif atau Fiktif Sebagian: Melaporkan adanya proyek atau kegiatan (misalnya studi banding, tur studi) yang sebenarnya tidak dilaksanakan atau hanya dilaksanakan sebagian.
Pengelolaan Dana Secara Tunggal: Kepala sekolah atau bendahara mengelola dana BOS secara mandiri tanpa melibatkan tim BOS sekolah dan komite sekolah, melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Penyimpanan Dana dengan Maksud Dibungakan: Menyimpan dana BOS di bank dalam jangka waktu lama dengan tujuan mendapatkan bunga, yang merupakan salah satu larangan penggunaan dana BOS.
Pelaporan dan Sanksi
Pihak yang terlibat dalam penyelewengan dana BOS dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan sanksi pidana penjara dan denda.
Jika Anda mengetahui atau menduga adanya kecurangan dana BOS, Anda dapat melaporkannya melalui saluran resmi
seperti:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Kejaksaan Negeri atau Kepolisian
setempat.
Pelaporan harus disertai dengan bukti awal yang kuat agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Seperti hal yang diatas tercantum, Maka forum komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu ( FKWSB) yang di ketuai oleh,Rd.Hadi haryono, SH.,Pid.,Pdt.
Akan membuatkan Surat Rapat dengar pendapat ( RDP) atau Audensi,kepada Sekolah menengah Atas Negeri ( SMAN) 1 Nagrak, kabupaten Sukabumi,jawa barat,dalam waktu dekat ini.
” kami dari forum komunitas wartawan Sukabumi Bersatu ( FKWSB) Akan membuat pengajuan Audensi kepada pihak SMAN 1 Nagrak,terkait pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025,dengan isi surat yang tertera melibatkan tembusan kepada Inspekstorat provinsi jabar,kepala Dinas pendidikan provinsi jabar,gubernur jawa Barat,dan komisi pemberantasan korupsi ( KPK)”, tegas Rd.Hadi,SH.,Pid., Minggu ( 21/12/25) kepada para awak media.
” Adapun bahan yang akan kita komfirmasi sebagai berikut, Nama satuan pendidikan SMAN 1 Nagrak, jumlah peserta didik sebanyak 1,247 Siswa, Satuan biaya Sekolah Rp.1.510.000 persiswa ,dan besaran Alokasi Dana satu tahun,pada tahun Anggaran 2025, Sebesar Rp.1.882.970.000″, pungkas Hadi.
( Cece A fatah )
