
Ilustrasi
Rilisberita.id,Bandung – Anggaran Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) DPRD Jabar 2025 merupakan bagian dari proses penyusunan APBD Perubahan 2025 yang diajukan melalui sistem elektronik (SIPD-RI) sebagai aspirasi masyarakat, dengan fokus pada prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, dan pengentasan kemiskinan, dan penggunaannya harus mempertimbangkan kapasitas fiskal serta memberikan manfaat langsung dan terukur bagi masyarakat Jawa Barat.
Detail angka spesifik per anggota DPRD tidak disebutkan, namun proses pengajuan pokir ini sudah dimulai di tahun 2024 melalui aplikasi resmi dan akan dibahas serta dievaluasi sebelum ditetapkan dalam APBD.
Proses dan Fokus Pokir DPRD Jabar 2025:
Pengajuan: Pengajuan usulan Pokir DPRD Jabar 2025 dilakukan secara elektronik melalui SIPD-RI dari Januari hingga April 2024.
Prioritas: Anggaran ini diarahkan untuk program prioritas seperti pembangunan infrastruktur dasar, penguatan pelayanan publik (pendidikan, kesehatan), dan program pengentasan kemiskinan, serta kegiatan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Manfaat: Penggunaannya harus memberikan manfaat langsung dan terukur bagi masyarakat Jawa Barat, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang berlaku.
Pembahasan: Usulan pokir menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2025 yang telah disepakati pada Agustus 2025, dan akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan secara resmi.
Dasar Hukum:
Pokir DPRD adalah aspirasi hasil reses dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menjadi dokumen perencanaan pembangunan daerah yang wajib menjadi pertimbangan.
Informasi Tambahan:
Meskipun detail anggaran per individu tidak
dipublikasikan secara spesifik dalam berita yang tersedia, fokusnya adalah pada kegiatan yang bersinergi dengan program pemerintah provinsi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
17 August 2025 13:29 – BAPPEDA JABAR
16 Agu 2025 — “Alhamdulillah, hari ini Ranperda Perubahan APBD 2025 telah disetujui bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Ini menunjukkan komitmen
Sementara BAPPEDA JABAR
Bahwa DPRD Jawa Barat
11 Agu 2025 — Pada tempat yang sama, Anggota Fraksi Nasdem DPRD Jawa Barat Tia Fitriyani menyampaikan pandangan umumnya. Fraksi Nasdem menyoroti lonjakan yang signifikan.
Maka dari itu, ketua umum forum komunitas wartawan Sukabumi Bersatu ( FKWSB) yang diketuai oleh,Rd.Hadi haryono,SH.,Pid.,Pdt,Akan segera melaporkan ke komisi pemberantasan korupsi ( KPK)
” Kita akan melaporkan Anggaran pokir DPRD provinsi jawa Barat pada tahun Anggaran 2025 sekarang ini, pasalnya diduga pokir tersebut di jual belikan,dan tidak jelas juntrungan nya”, Singkat Hadi,berita bersambung ( ***)
