
Aldi
Rilisberita.id,Sukabumi- Wartawan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk potensi sanksi pidana, jika melanggar hukum pidana umum, meskipun proses penegakan hukum seringkali diatur oleh undang-undang pers untuk melindungi kebebasan media.
Proses pidana biasanya tidak memerlukan “konfirmasi terlebih dahulu” dari pihak yang berwenang sebelum penyelidikan dimulai.
Namun, dalam banyak kasus, terutama di negara-negara dengan perlindungan pers yang kuat seperti Indonesia (melalui UU Pers No. 40 Tahun 1999), penanganan kasus yang melibatkan wartawan yang melakukan kesalahan profesional biasanya didahulukan melalui mekanisme internal Dewan Pers sebelum dibawa ke ranah pidana.
Dewan Pers Indonesia menyediakan mekanisme pengaduan dan mediasi untuk sengketa pers. Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers disarankan untuk mengajukan aduan ke Dewan Pers terlebih dahulu
. Jika kesalahan wartawan terbukti sebagai pelanggaran kode etik jurnalistik, Dewan Pers dapat memberikan sanksi moral atau rekomendasi lain.
Apabila pelanggaran yang dilakukan wartawan sangat serius dan memenuhi unsur tindak pidana umum (seperti pencemaran nama baik yang ekstrem, penyebaran hoaks yang menimbulkan keresahan publik, atau pelanggaran pidana lainnya yang tidak terkait langsung dengan produk jurnalistiknya), proses hukum pidana dapat berjalan.
Ringkasnya:
Idealnya, sengketa pers diselesaikan melalui Dewan Pers.
Secara hukum, wartawan tetap tunduk pada hukum pidana umum dan dapat dipidana jika melanggar undang-undang pidana yang berlaku.
Proses hukum tidak memerlukan konfirmasi atau izin dari pihak lain (selain aparat penegak hukum yang berwenang) sebelum dimulai.
Maka dari itu, Rd Hadi haryono ketua umum forum Komunìtas wartawan Sukabumi Bersatu ( FKWSB) Akan melakukan tuntuntan balik untuk melaporkan kepada atas Nama Aldi secara hukum.
Pasalnya, bahwa saudara Aldi telah menguplod berita di chanal tiktok ,tanpa dasar komfirmasi terlebih dahulu kepada saudara Hadi,hal itu sudah melanggar kode etik pers,dan diduga saudara Aldi melanggar hukum.
” kami akan menuntut balik untuk melaporkan balik kepada saudara Aldi secepat mungkin,berita bersambung “, Singkat Hadi.
( cece.Abdul patah)
