
Rilisberita.id,Jakarta – seorang paralegal dapat membuat berita acara pendampingan klien. Berita acara pendampingan ini termasuk dalam kategori penyusunan dokumen hukum dan bagian dari layanan bantuan hukum non-litigasi yang menjadi kewenangan paralegal di Indonesia.
Berikut penjelasannya:
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum secara eksplisit mengakui peran paralegal sebagai pelaksana pemberian bantuan hukum.
Kewenangan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengatur peran serta tugas paralegal, termasuk menyusun dokumen hukum.
Lingkup Kewenangan: Tugas paralegal mencakup konsultasi hukum, investigasi perkara, dan penyusunan dokumen hukum, yang semuanya merupakan bagian dari bantuan hukum non-litigasi. Berita acara pendampingan adalah salah satu bentuk dokumentasi dari proses pendampingan yang sah secara hukum.
Batasan: Paralegal tidak dapat bertindak sebagai kuasa hukum dalam persidangan (litigasi). Kewenangan mereka lebih berfokus pada pendampingan di luar pengadilan, seperti mediasi, fasilitasi, negosiasi, dan pendokumentasian kasus.
Dengan demikian, berita acara tersebut berfungsi sebagai catatan resmi mengenai proses pendampingan yang dilakukan oleh paralegal dan sah dalam konteks bantuan hukum yang diberikan oleh lembaga bantuan hukum (LBH) atau organisasi masyarakat yang terakreditasi. ( Hadi )
