–
Ilustrasi
Rilisberita.id,Jakarta– Sertifikat paralegal di Indonesia umumnya dikeluarkan oleh lembaga pelatihan yang bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), seperti melalui program CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid), atau oleh organisasi profesi seperti PERADI Utama, dengan pengakuan standar kompetensi nasional. Lembaga penyelenggara pelatihannya bisa beragam, termasuk LBH, fakultas hukum universitas, atau organisasi masyarakat sipil terakreditasi yang menawarkan program pelatihan dan sertifikasi.
Penyelenggara Utama & Pengakuan:
BPHN Kemenkumham (Melalui Program CPLA): Memberikan sertifikasi CPLA yang diakui secara nasional sebagai bukti kompetensi memberikan bantuan hukum di Indonesia.
Lembaga Pelatihan: LBH, Fakultas Hukum Universitas (seperti UAD), atau Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) terakreditasi yang mengadakan diklat dan membekali peserta untuk mendapatkan sertifikat CPLA atau sertifikasi profesi lainnya.
Organisasi Profesi seperti PERADI Utama menawarkan pelatihan dan sertifikasi resmi untuk membekali paralegal dengan kompetensi praktis,dan organisasi profesi paralegal yang lain nya.
BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi): Menyediakan sertifikasi kompetensi profesi paralegal standar nasional yang lebih tinggi.
Cara Mendapatkannya:
Ikut Pelatihan: Cari program pelatihan paralegal yang diselenggarakan oleh lembaga terpercaya (LBH, Universitas, OMS) yang memiliki standar kurikulum sesuai BPHN atau BNSP.
Lulus Ujian/Asesmen: Setelah pelatihan, peserta akan mengikuti ujian atau asesmen kompetensi untuk mendapatkan sertifikat.
Dapatkan Sertifikasi: Sertifikat yang dikeluarkan, seperti CPLA, menunjukkan bahwa Anda telah memenuhi standar kompetensi nasional dan diakui oleh Kemenkumham.Sertifikasi ini penting untuk meningkatkan kredibilitas dan membuka peluang karir di bidang bantuan hukum.
( Hadi )
