Ilustrasi
Oleh Rd. Hadi haryono
Rilisberita.id,Jakarta- jelek-jelekan orang, memfitnah, atau mencemarkan nama baik melalui akun TikTok dapat dijerat pasal pidana. Tindakan ini umumnya melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP.
Berikut adalah pasal-pasal yang relevan:
Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE):
Pasal ini mengatur tentang tindakan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik (media sosial) dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.
Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.
Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik):
Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal secara lisan atau tulisan agar diketahui umum. Ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
Pasal 311 KUHP (Fitnah):
Jika tuduhan yang disebarkan tidak benar (fitnah), ancaman pidananya lebih berat, yaitu hingga 4 tahun penjara.
Pasal 315 KUHP (Penghinaan Ringan):
Menghina orang lain dengan kata-kata kasar atau tindakan merendahkan di tempat umum (termasuk media sosial) dapat dikenakan pasal ini dengan ancaman 4 bulan 2 minggu penjara.
Hal yang perlu diperhatikan:
Delik Aduan: Pencemaran nama baik umumnya merupakan delik aduan, artinya polisi baru akan memproses kasus jika korban melaporkannya secara langsung.
SKB UU ITE: Berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri, jika unggahan di TikTok berupa pendapat, hasil evaluasi, atau penilaian, hal tersebut umumnya bukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Hukuman TikTok: Selain hukuman pidana, TikTok juga berhak menghapus konten yang melanggar panduan komunitas, memblokir akun, atau melakukan moderasi konten.
Jadi, sangat disarankan untuk bijak dalam bermedia sosial dan menghindari konten yang bertujuan merendahkan orang lain.
0:14
Pasal pencemaran nama baik di media sosial diatur dalam KUHP, UU 1/202…
TikTok·hukumonline
0:11
Pencemaran Nama Baik Menurut UU 1/2024: Penjelasan Lengkap
TikTok·hukumonline
0:49
Kontroversi Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pencemaran Nama Baik
TikTok·hukumonline
1:26
Perubahan Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Terbaru ( Ign )
