Ilustrasi
Rilisberita.id,Sukabumi – Praktik mandiri yang dilakukan oleh mantri (perawat) memiliki manfaat yang signifikan, baik bagi perawat itu sendiri maupun masyarakat, asalkan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Keperawatan tahun 2014 dan Permenkes No. 26 Tahun 2019).
Berikut adalah rincian manfaat mantri buka praktek sendiri:
1. Bagi Masyarakat (Aksesibilitas & Keterjangkauan)
Meningkatkan Akses Layanan Kesehatan: Praktik mandiri perawat, khususnya di daerah terpencil atau pedesaan, memudahkan masyarakat mendapatkan pertolongan pertama dan asuhan keperawatan tanpa harus ke rumah sakit atau puskemas yang jauh.
Tarif Lebih Terjangkau: Umumnya, biaya pengobatan di tempat praktek mandiri perawat/mantri lebih murah dibandingkan fasilitas kesehatan formal, sehingga membantu masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Pelayanan yang Cepat & Ramah: Perawat seringkali lebih dekat dengan komunitasnya, memberikan pelayanan yang lebih personal dan responsif.
Penanganan Darurat: Memberikan pertolongan pertama pada kasus-kasus ringan seperti batuk, pilek, luka ringan, atau pemeriksaan dasar (tensi/gula darah).
2. Bagi Mantri/Perawat (Profesionalisme & Ekonomi)
Implementasi Profesionalisme: Menjadi wujud nyata kemandirian perawat dalam memberikan asuhan keperawatan (pengkajian, diagnosa keperawatan, intervensi, implementasi, dan evaluasi).
Peluang Nursepreneur: Meningkatkan potensi pendapatan dan pengembangan karier sebagai wirausaha di bidang kesehatan.
Fleksibilitas Waktu: Perawat dapat mengatur jam kerja mandiri sesuai dengan kondisi pribadinya.
3. Bagi Pelayanan Kesehatan (Pemerataan)
Mengurangi Beban Fasilitas Kesehatan: Membantu mengurai antrean di puskesmas atau RS untuk kasus-kasus yang sebenarnya bisa ditangani oleh perawat.
Pemerataan Tenaga Kesehatan: Membantu mengatasi kurangnya tenaga kesehatan di daerah-daerah yang minim faskes.
Penting untuk Diperhatikan (Legalitas & Batasan):
Kualifikasi: Perawat yang membuka praktik mandiri harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal Profesi Ners dan memiliki SIP/SIPP (Surat Izin Praktik Perawat).
Batasan Wewenang: Perawat tidak boleh melampaui kewenangannya (seperti memberikan obat keras tanpa resep dokter atau melakukan tindakan medis kedokteran).
Legalitas: Papan praktik harus dipasang dan perawat harus memiliki ijin resmi untuk menghindari praktik ilegal.
Dengan mematuhi regulasi, praktik mandiri mantri adalah solusi efektif untuk meningkatkan kesehatan masyarakat secara merata. ( Hadi / FKWSB )
