Adv.Oki Prasetiawan,S.M.,S.H.,M.H.,CLMA
Rilisberita.id, Jakarta – Pemanggilan oleh polisi berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP wajib dilakukan secara tertulis, sah, dan memperhatikan tenggang waktu wajar, dengan penekanan pada perlindungan hak asasi, pelarangan intimidasi/penyiksaan, serta kewajiban penggunaan kamera pengawas saat pemeriksaan. Tersangka/saksi wajib datang, namun jika mangkir dua kali, penyidik dapat melakukan tindakan paksa membawa.
Advokat Oki Prasetiawan, SM.,SH.,MH.,CLMA, juga menyampaikan pendapatnya terkait hal tersebut, Ia juga menjelaskan bahwa berlakunya KUHAP baru juga mengatur tentang, sejak awal proses hukum, tersangka berhak didampingi penasihat hukum.ujarnya
Oki menjelaskan di dalam pasal 31 KUHAP Baru itu menyatakan bahwa penyidik wajib memberitahukan kepada Tersangka atau terdakwa terkait hak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, yang artinya pemeriksaan bukan hak mutlak penyidik tetapi hak tersangka untuk memilih didampingi atau tidak. Ungkapnya.(24/01/2026)
Sehingga saksi, tersangka boleh menunda/menolak untuk dilakukan pemeriksaan dan meminta bantuan pengacara untuk di dampingi pada saat dilakukan pemeriksaan, tapi bukan berarti menolak proses hukum, karena secara hukum tersangka berhak mengatakan
” saya mau diperiksa setelah di dampingi oleh pengacara saya “
hal ini bukan perlawanan hukum, melainkan penggunaan hak konstitusional dan tersangka berhak memilih sendiri penasihat hukumnya, selain dari pada itu juga ada kewajiban Negara untuk menyediakan Pengacara secara cuma cuma/ gratis bagi masyarakat tidak mampu,berlandaskan pada prinsip equality before the law (kesamaan kedudukan di dalam hukum) yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Jika tersangka terancam pidana 5 tahun atau lebih, dan Tidak mampu secara ekonomi.
Apabila pemeriksaan tetap dilakukan tanpa pengacara, maka hasilnya dapat dipersoalkan secara hukum dan dianggap melanggar hak tersangka, karena berdasarkan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang mulai berlaku Januari 2026, peran penasehat hukum diperkuat secara signifikan sejak tahap awal pemeriksaan (penyidikan). Aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik, keadilan, dan memastikan prosedur due process of law, pungkasnya.
Oki sebagai praktisi hukum juga menjelaskan tentang prosedur yang benar Saat Dipanggil Polisi maka yang baiknya dilakukan adalah datang memenuhi panggilan (kooperatif), tanyakan status: saksi atau tersangka lalu apabila ingin di dampingi oleh pengacara maka sampaikan permintaan pendampingan pengacara tersebut, jangan menandatangani BAP jika diperiksa di bawah tekanan dan gunakan hak untuk diam bila pertanyaanya menjebak.
Peran Strategis Advokat Sejak Awal itu bukan sekadar pembela di pengadilan, tetapi dapat mengawasi prosedur penyidikan untuk mencegah salah tangkap dan salah prosedur, menjaga agar keterangan tidak dipelintir artinya pengacara dapat melindungi hak-hak hukum klien sejak awal. singkatnya
menurutnya edukasi hukum ini sangat penting agar masyarakat tidak takut hukum tapi dapat cerdas dalam menanggapi dan menyikapi hukum karena dalam negara hukum itu lebih baik paham hak sejak awal, daripada menyesal di akhir. tutupnya.( Hadi )
