Oleh : Adv.Oki Prasetiawan,SM.,S.H.,M.H
Rilisberita.id, Bandung – Lawfirm Oki Prasetiawan, SM.,SH.,MH & PARTNERS yang didirikan oleh Adv. Oki Prasetiawan,SM.,SH.,MH.,CLMA dengan Adv. Ilham nurrachmad, S.H. memberikan edukasi kepada masyarakat luas terkait apabila terjadi salah tangkap oleh aparat kepolisian.
Oki menyampaikan bahwa langkah-langkah hukum yang dapat diambil untuk memulihkan hak-hak korban (terutama berdasarkan kerangka hukum tahun 2026) yaitu dengan mengajukan gugatan praperadilan untuk menyampaikan sesuatu pelanggaran yang dilakukan oleh oknum dalam hal melakukan salah tangkap, dan meminta hakim menilai apakah penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka sesuai dengan prosedur hukum atau tidak.
Selain itu juga berdasarkan pasal 173 KUHAP baru (2026) menyatakan tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti rugi jika ditangkap atau ditahan tanpa alasan sah atau karena kekeliruan orang (error in persona).ucap oki
Jika salah tangkap mengakibatkan luka berat atau cacat, maka korban salah tangkap dapat mengajukan ganti rugi mencapai 500 jt, dan apabila menyebabkan kematian maka bisa mencapai 600 jt. tegas oki
Permohonan ganti rugi dapat di ajukan selambat lambatnya 90 hari setelah adanya putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap.ujarnya
Adv. Ilham nurrachmad, S.H. yang juga pendiri lawfirm OP&PARTNERS menambahkan bahwa selain hal yang sudah di jelaskan di atas tersebut juga menyarankan baiknya agar korban salah tangkap melakukan konsultasi dengan penasehat hukum/advokat sehingga dapat di dampingi dalam proses pemeriksaan, penyususnan gugatan sehingga langkah – langkah upaya yang dilakukan menjadi lebih terstruktur.
Jika terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang serius dalam proses penangkapan, maka juga dapat melaporkan kepada komnas ham dan apabila juga ditemukan unsur kesenjangan atau kekerasan oleh oknum penyidik, korban dapat melaporkan pelanggaran etik ke Propam Polri atau memberikan aduan ke Kompolnas. ujar ilham
Ilmham juga mengingatkan hal penting yaitu agar Seluruh dokumen (surat penangkapan, surat penahanan, surat pelepasan, BAP) harus disimpan dengan baik sebagai bukti pendukung dalam proses praperadilan dan tuntutan ganti rugi.tutupnya. (Hadi /FKWSB )
