Ilustrasi paralegal sedang menyusun Dokumen
Rilisberita.id,jakarta – Paralegal adalah tenaga profesional yang membantu pengacara dan memfasilitasi akses keadilan melalui pendampingan hukum, edukasi, serta administrasi perkara (litigasi dan non-litigasi) di bawah pengawasan advokat. Tugas utamanya meliputi riset hukum, menyusun dokumen (drafting), wawancara klien/saksi, investigasi kasus, negosiasi, dan penyuluhan hukum.
Tugas Utama Paralegal:
Penyusunan Dokumen Hukum: Menyiapkan surat gugatan, kontrak, berkas perkara, dan dokumen administratif lainnya.
Riset Hukum: Mencari peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi terkini untuk mendukung kasus.
Pendampingan Klien: Mewawancarai klien dan saksi, serta mendampingi dalam proses hukum di luar pengadilan.
Investigasi dan Manajemen Kasus: Mengumpulkan bukti, mengelola barang bukti, dan mengatur berkas.
Penyuluhan Hukum: Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memberdayakan komunitas.
Fungsi Paralegal:
Jembatan Keadilan: Menghubungkan masyarakat dengan advokat atau penegak hukum.
Mediator dan Negosiator: Membantu penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi.
Fasilitator: Membantu akses bantuan hukum bagi kelompok rentan.
Supporting Staff: Mendukung operasional kantor hukum agar lebih efisien.
Paralegal wajib memiliki pengetahuan dasar hukum, memahami HAM, dan bekerja sesuai kode etik, serta seringkali menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan bantuan hukum di tingkat desa atau masyarakat. ( Hadi )
