Oleh Advokat, Rd.Oki Prasetawan,S.M.,S.H.,M.H., CLMA
RIlisberita.id, JAKARTA, 3 Februari 2026 – Dalam negara hukum, pidana bukanlah alat untuk pelampiasan emosi atau balas dendam, melainkan instrumen terakhir yang digunakan untuk menjaga keadilan masyarakat. Konsep ini dikenal dengan prinsip ultimum remedium, yang menjadi landasan utama dalam teori dan praktik hukum pidana kontemporer.
Apa Itu Ultimum Remedium?
Dalam teori hukum pidana, prinsip ultimum remedium memiliki makna yang jelas dan terstruktur:
– Pidana hanya digunakan sebagai upaya terakhir setelah semua cara penyelesaian alternatif dinilai tidak efektif.
– Penggunaannya ditujukan untuk melindungi kepentingan hukum yang benar-benar esensial dan mendasar.
Konsekuensinya, tidak setiap pelanggaran terhadap peraturan hukum harus berujung pada pidana penjara.
Relevansi dalam KUHAP Baru
Peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru secara tegas mengakomodasi prinsip ini dengan beberapa poin penting:
– Proses pidana harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan berorientasi pada pemulihan serta kedamaian.
– Penyelesaian perkara tidak selalu harus melalui jalur pemidanaan, dengan memberikan ruang pada upaya penyelesaian alternatif.
– Aparat penegak hukum diberi wewenang diskresi hukum yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Secara esensial, hal ini menegaskan bahwa pidana bukanlah tujuan akhir dari sistem hukum, melainkan sarana terakhir yang diambil ketika diperlukan.
Perspektif Akademik: Risiko Penggunaan Pidana yang Berlebihan
Menurut kajian akademik, penggunaan pidana secara berlebihan dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan, antara lain:
– Menyebabkan overkriminalisasi, di mana banyak hal yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan cara lain justru dijadikan masalah pidana.
– Merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum, karena masyarakat melihat hukum lebih sebagai alat pengendalian daripada instrumen keadilan.
– Menggeser orientasi hukum dari tujuan utama menjaga keadilan menjadi alat untuk membalas dendam terhadap pelaku.
Hukum pidana modern secara tegas menolak logika balas dendam, yang lebih mengutamakan pemulihan korban, perbaikan pelaku, dan pemeliharaan keharmonisan masyarakat.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Penerapan Hukum
Beberapa kesalahan yang kerap muncul dalam praktik penegakan hukum dan bertentangan dengan prinsip ultimum remedium antara lain:
– Cenderung menganggap semua masalah sosial atau hukum harus diselesaikan melalui jalur pidana.
– Menggunakan pasal hukum tanpa memperhatikan konteks kejadian dan dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap pelaku, korban, dan masyarakat.
– Memanfaatkan proses hukum sebagai alat untuk menekan pihak tertentu, bukan untuk mencapai keadilan.
Sebagai kesimpulan, hukum yang dewasa tidak bersikap haus untuk menghukum. Ia akan mengambil langkah pemidanaan hanya jika dan hanya ketika hal itu benar-benar diperlukan. Pidana penjara adalah jalan terakhir, bukan alat balas dendam. Sebuah negara hukum yang kuat diukur dari kebijaksanaan dalam menerapkan hukum, bukan dari jumlah orang yang ditempatkan di balik jeruji besi. ( Hadi )
