Hadi haryono Aktivis Peduli pembangunan
Rilisberita.id,Sukabumi – Penyelewengan Dana desa adalah penyalahgunaan,anggaran desa untuk kepentingan pribadi atau golongan, sering terjadi melalui modus mark-up harga, pengadaan fiktif, pemalsuan laporan, dan penggelapan dana”, hal itu dikatakan Hadi haryono Aktivis Peduli Pembangunan.
” Hal ini tentunya melibatkan kepala desa dan perangkatnya. Modus ini menimbulkan kerugian negara, menghambat pembangunan Desa, dan bisa ditindak pidana korupsi dengan ancaman penjara dan denda. Pencegahannya meliputi pendampingan, pengawasan ketat, transparansi, dan partisipasi masyarakat aktif, serta pelaporan melalui kanal yang tersedia”, jelas Hadi.
” Bahkan Modus Penyelewengan
Mark-up dan Mark-down, Menggelembungkan atau mengurangi harga barang dan jasa”, terangmya.
” Dan Pengadaan Fiktif: Membuat kegiatan atau pengadaan yang tidak pernah ada.
Penggelapan: Mengambil langsung dana desa untuk pribadi, misalnya untuk judi online.Penyalahgunaan Aset Desa: Seperti penjualan atau penyewaan Tanah Kas Desa yang tidak sah”, tegas Hadi.
” Manipulasi Laporan: Pemalsuan dokumen pertanggungjawaban keuangan.
Seperti contoh Pelaku Utama
Kepala Desa (Kades), Bendahara Desa, sekretaris Desa (Sekdes) dan perangkat desa lainnya”, beber Hadi.
Adapun Titik Rawan Korupsi yaitu seperti
Proses perencanaan, Pelaksanaan kegiatan (pengadaan barang dsn jasa ), Pertanggungjawaban dan pelaporan, Monitoring dan evaluasi.
Dampak
Kerugian keuangan negara.
Program desa tidak berjalan atau terbengkalai (misal: honor RT/RW tidak dibayar).Melemahkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Upaya Pencegahan dan Penindakan
Pendampingan dan Pengawasan: Pendamping desa dan pengawasan ketat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Transparansi: Keterbukaan informasi penggunaan dana desa.
Peran Masyarakat: harus ikut berpartisipasi dalam pengawasan langsung.
Dan pemerintah menyediakan tempat guna Pelaporan melalui Call Center Dana Desa (1500040) atau Satgas Dana Desa,dan
Penegakan Hukum: jikalau ada dugaan atas Penindakan pidana korupsi sesuai UU Tindak Pidana Korupsi.
Maka dengan hal diatas itu, Hadi haryono Aktivis Peduli Pembangunan,Kamis ( 5/2/2026), mengatakan” Saya Akan segera membuat laporan baik kepada Inspekstorat kabupatem Sukabumi, Kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi, maupun Kepada Polres sukabumi melalui sub bagian tipikor”, tegasnya
Menurut Hadi pemerintahan Desa yang ada di wilayah kecamatan Kabandungan,kabupaten Sukabumi jawa barat harus diperiksa oleh aparat penegak hukum , terutama terkait Anggaran Dana desa tahun 2025, Serta Bantuan keuangan dari pemerintah provinsi jawa Barat, Badan usaha milik Desa ( Bumdes) ,dan bantuan keuangan dari PT.Star energy gunung salak yang setiap tahunnya bergulir dikucurkan.
” Saya sekali lagi akan segera melaporkan Pemdes yang ada di wilayah kecamatan kabandungan ,dengan dibubuhi data yang kongrit,berita bersambung”, tegas Hadi. ( *)
