Ilustrasi
Rilisberita.id,Sukabumi – Seseorang yang mengingkari surat perdamaian (kesepakatan damai) yang sah dapat dituntut berdasarkan hukum perdata maupun hukum pidana, tergantung pada isi perjanjian dan tujuan awal pembuatan surat tersebut.
Berikut adalah pasal-pasal yang relevan:
1. Dasar Hukum Perdata (Wanprestasi/Ingkar Janji)
Jika surat perdamaian tersebut dibuat untuk menyelesaikan perkara keperdataan (misal: ganti rugi, utang piutang) dan kemudian dilanggar, maka tindakan tersebut adalah wanprestasi.
Pasal 1338 KUHPerdata (BW): Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pacta sunt servanda). Mengingkari perjanjian berarti melanggar asas hukum tertinggi dalam perjanjian.
Pasal 1243 KUHPerdata: Debitur (pihak yang ingkar) wajib membayar ganti rugi, biaya, dan bunga kepada kreditur (pihak yang dirugikan) akibat kelalaiannya.
Pasal 1267 KUHPerdata: Pihak yang dirugikan dapat menuntut pembatalan perjanjian, pemenuhan perjanjian, atau pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi.
2. Dasar Hukum Perdata (Akta Perdamaian/Dading)
Jika surat perdamaian tersebut didaftarkan ke Pengadilan dan menjadi Akta Perdamaian (Van Dading), kekuatannya sama dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pasal 1851 KUHPerdata: Mengatur bahwa perdamaian mengakhiri perkara yang sedang berjalan.
Akibat Hukum: Jika dilanggar, Anda tidak perlu menggugat dari awal, melainkan mengajukan permohonan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri karena akta tersebut memiliki titel eksekutorial.
3. Dasar Hukum Pidana (Penipuan)
Jika surat perdamaian digunakan sebagai tipu muslihat untuk keuntungan tertentu, seperti menghentikan kasus pidana tetapi janji ganti rugi tidak ditepati, tindakan ini dapat dijerat pasal penipuan.
eJournal Unsrat
Pasal 378 KUHP: Pasal ini mengatur tentang penipuan yang dilakukan dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberikan hutang, atau menghapus piutang. Ancaman pidananya paling lama 4 tahun penjara.
eJournal Unsrat
Kesimpulan Tindakan:
Untuk perdamaian di bawah tangan, mulai dengan somasi, lalu gugat wanprestasi ke Pengadilan Negeri (berdasarkan Pasal 1243/1267 KUHPerdata).
Jika ada unsur kebohongan atau penipuan, laporkan ke polisi dengan merujuk pada Pasal 378 KUHP.
Untuk Akta Perdamaian yang dibuat di hadapan notaris atau mediator, ajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri karena akta tersebut memiliki kekuatan eksekutorial. ( Hadi / FKWSB )
