Hadi haryono
Rilisberita.id,Jakarta – Dewan Pers, sebagai lembaga independen, memiliki tugas utama menegakkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan melindungi kemerdekaan pers, bukan mengintimidasi wartawan. Surat atau tindakan yang tendensius/mengintimidasi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal-pasal tertentu, baik dalam UU Pers maupun KUHP, hal itu dikatakan Hadi haryono yang dilaporkan Saudara Aldi Rifaldi.
Menurut Hadi, berikut adalah uraian hukum terkait tindakan tersebut:
Pelanggaran UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 (Pasal 18 ayat 1),tindakan menghambat, menghalangi, atau melakukan intimidasi (termasuk melalui surat yang mengancam/membungkam) terhadap kerja jurnalistik yang sah dapat diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Intimidasi dan Perbuatan Tidak Menyenangkan,jika surat Dewan Pers mengandung ancaman atau memaksa wartawan, pihak pengirim dapat dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau Pasal 368 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman.
Perlindungan Kerja Jurnalistik (Pasal 4 dan Pasal 8 UU Pers)”, ungkap Hadi yang juga dirinya sebgai ketua Paralegal DPC Sukabumi,Kamis (5/2/2026 ).
Negara menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan hukum bagi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Intimidasi yang menghambat proses ini bertentangan dengan UU Pers.
Penting untuk Diperhatikan bahwa
Wartawan Dilindung yang bekerja sesuai KEJ wajib dilindungi oleh negara, aparat, dan masyarakat.
“Mekanisme Dewan Pers: Jika ada keberatan terhadap karya jurnalistik, prosedurnya adalah hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan intimidasi”, tegas Hadi.
” Seperti Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) ,bahwa Mahkamah Konstitusi menegaskan kerja jurnalistik tidak boleh diintimidasi atau langsung dipidana”, terang Hadi.
” Jika surat tersebut terbukti tendensius dan mengintimidasi, wartawan atau media bersangkutan dapat melapor ke pihak kepolisian dengan menggunakan pasal penghalangan kerja jurnalistik (Pasal 18 UU Pers) atau pasal pidana umum terkait pengancaman”, tegasnya lagi.
Seperti belum lama ini Aldi Rifaldi yang diduga salah satu wartawan disalah satu media online telah melaporkan Saudara Hadi ke Dewan Pers,dengan dalih bahwa berita saudara Hadi yang ditayangkan di media Rilisberita.id, menurutnya tidak berimbang.
Lalu Dewan Pers melalui WA milik saudara Hadi haryono mengirimkan surat dengan Narasi bahwa Dewan Pers ini telah diduga mengintimidasi saudara Hadi haryono.
Bahkan dalam isi surat dari Dewan Pers tersebut tercantum bahwa saudara hadi akan di kenakan sangsi pidana atau Denda.
” Wahai Dewan Pers Saya kira Anda sudah sangat keterlaluan dalam menjalankan tugas Anda sebagai Dewan pers ,Seyogyanya Anda panggil dulu saya untuk dimintai keterangan,bukan ujug ujug atau tiba tiba Anda Dewan Pers mengirimkan surat yang saya anggap kerja Anda sebagai dewan pers diduga tidak Profesional”, tegas Hadi.
“Anda Dewan Pers harus paham bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian uji materi UU Pers, yang diajukan oleh wartawan (Iwakum),serta menegaskan bahwa sengketa karya jurnalistik wajib melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung dipidana atau perdata,pahami itu wahai ketua Dewan Pers”, ungkap Hadi dengan nada tegas.
” Serta putusan ini memperkuat perlindungan hukum dan mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Berikut adalah poin-poin penting terkait putusan MK tersebut,Penyelesaian Sengketa: Sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers dengan pertimbangan Dewan Pers,bukan mengintimidasi “, beber Hadi.
“Perlindungan Hukum: Wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atau perdata terkait karya jurnalistiknya.
Upaya Terakhir: Sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya digunakan sebagai upaya penyelesaian antara pelapor dan terlapor itu yang benar “, terang hadi deengan nada tegas. ( *)
