Hadi haryono
Rilisberita.id,Jakarta – “Pernyataan bahwa tugas Dewan Pers adalah memediasi, bukan mengintimidasi, merupakan prinsip dasar dalam penegakan hukum dan etika pers di Indonesia, yang berlandaskan pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers berperan sebagai lembaga independen yang menjembatani sengketa antara masyarakat/pihak yang dirugikan dengan perusahaan pers, dengan mengedepankan pendekatan non-litigasi (di luar pengadilan)”, Ungkap Hadi sebagai Wartawan globalhukumindonesia.id,dan pimred media Rilisberita.id.
“Berikut adalah poin-poin penting mengenai peran mediasi Dewan Pers:
Fungsi Mediasi dalam Sengketa Pers: Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers, Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas pemberitaan yang dinilai merugikan.
Penyelesaian Melalui Hak Jawab atau hak Koreksi”, kata Hadi.
“Dewan Pers memediasi dengan mendorong penyelesaian melalui mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, atau permintaan maaf, bukan dengan sanksi fisik atau intimidasi”, tegas Hadi.
Lebih lanjut dikatakan Hadi”Melindungi Kemerdekaan Pers: Tugas utama Dewan Pers adalah melindungi pers dari campur tangan pihak luar dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik, bukan menjadi alat untuk membungkam pers atau tendensius,serta mengintimidasi”, tegasnya lagi.
“Secara Prosedur Mediasi (Non-Litigasi): Jika ada sengketa, Dewan Pers melakukan pemeriksaan bukti dan keterangan, kemudian mengupayakan mediasi, ajudikasi, atau mediasi”, bebernya.
” Dan Mitra Penegak Hukum: Dewan Pers bekerja sama dengan Polri dan lembaga hukum lainnya melalui MoU (Nota Kesepahaman) untuk memastikan bahwa kasus pers diselesaikan melalui mekanisme UU Pers terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah hukum, guna menghindari kriminalisasi jurnalis”, ujar Hadi.
Sebagai mediator, Dewan Pers fokus pada penyelesaian kasus-kasus yang menyangkut karya jurnalistik, dengan tujuan menjaga kualitas pers dan profesionalisme. (*)
