Hadi haryono
Rilisberita.id,Jakarta – Anggaran Dewan Pers bisa diperiksa atau diaudit oleh lembaga berwenang, termasuk potensi pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena sumber pembiayaannya melibatkan APBN ,hal itu dikatakan Wartawan Global hukumindinesia.id
Berikut adalah poin-poin penting terkait hal
tersebut:
Sumber Anggaran: Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari organisasi pers, perusahaan pers, serta bantuan dari negara (APBN) dan bantuan lain yang tidak mengikat.
Kewajiban Akuntabilitas: Sebagai lembaga yang menggunakan dana APBN, penggunaan anggaran Dewan Pers wajib transparan dan dapat diaudit.
Peran KPK dan BPK: KPK dapat bertindak jika ada laporan atau temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan anggaran negara.
Penggunaan DIPA: Dewan Pers menggunakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Dewan Pers untuk kegiatannya, yang menjadikannya objek pemeriksaan keuangan negara.
Posisi Lembaga: Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU, namun tetap wajib mengelola keuangan negara secara akuntabel.
Oleh karena itu, menurut Hadi haryono jika terdapat dugaan korupsi atau penyalahgunaan dalam penggunaan dana bantuan negara yang diterima Dewan Pers ,KPK berwenang untuk memeriksa penggunaan anggaran tersebut,berita bersambung ( *)
