Oleh: Deni Murdani S.H, Sekjen forum komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu ( FKWSB )
Rilisberita.id,Jakarta – Pembaruan hukum pidana Indonesia memasuki sejarah baru ketika KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 mulai berlaku efektif 2 Januari 2026. Reformasi merupakan cita-cita lama bangsa Indonesia untuk melakukan dokolonialisasi hukum pidana warisan Belanda, dengan membuat KUHP karya bangsa sendiri yang merubah cara negara memandang kejahatan, pelaku, korban, serta tujuan pemidanaan
KUHAP baru sendiri disahkan pada 17 Desember 2025, terdiri dari 23 bab dan 369 pasal, serta menggantikan KUHAP lama UU nomor 8 tahun 1981 karena dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan, masyarakat, dan teknologi informasi.
Peraturan ini sekaligus menjadi dasar prosedural bagi berlakunya KUHP nasional yang telah diundangkan sejak 2023.
Maka bangsa ini saat ini memiliki modifikasi hukum pidana materil dan formil,
Secara teoritis, KUHP lama berakar pada Wetboek van Strafrecht kolonial yang menempatkan pidana sebagai pembalasan negara terhadap pelaku.
KUHP baru bergerak menuju paradigma restoratif, korektif, dan rehabilitatif, termasuk:
pengakuan pertanggungjawaban pidana korporasi,
perluasan diversi dan keadilan restoratif,
perubahan posisi pidana mati menjadi pidana khusus alternatif,
pengakuan hukum yang hidup di masyarakat.
Transformasi ini menunjukkan pergeseran dari legalisme kolonial menuju humanisme Pancasila dalam hukum pidana.
KUHAP Baru: Reformasi Prosedur dan Perlindungan HAM
Jika KUHP mengubah substansi pidana, KUHAP baru memperbarui cara negara menegakkan hukum.
Beberapa perubahan penting antara lain:
1. Penguatan hak asasi dalam proses pidana
KUHAP baru memperluas perlindungan terhadap tersangka, terdakwa, korban, saksi, dan penyandang disabilitas, serta menyempurnakan kewenangan aparat penegak hukum dan mekanisme koordinasi antar-lembaga
2. Digitalisasi dan transparansi penyidikan
Pemeriksaan tersangka kini wajib direkam CCTV dan rekamannya dapat digunakan untuk pembelaan di pengadilan langkah penting mencegah penyiksaan serta meningkatkan akuntabilitas.
3. Mekanisme pengakuan bersalah dan efisiensi perkara
KUHAP baru memperkenalkan jalur pengakuan bersalah bagi tindak pidana ringan (ancaman ≤5 tahun) dengan kemungkinan keringanan hukuman dan restitusi kepada korban.
4. Sistem peradilan pidana berbasis teknologi
Proses penyelidikan hingga pemasyarakatan dapat dilakukan melalui sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi, menandai modernisasi hukum acara.
Secara akademis, perubahan ini mencerminkan pergeseran dari procedural justice klasik menuju integrated criminal justice system berbasis HAM dan teknologi.
Situasi Perbandingan Norma: KUHP 2023 vs KUHAP 2025
Berikut gambaran komparatif paradigma baru hukum pidana nasional:
1. Asas Legalitas dan Tujuan Pemidanaan
KUHP 2023: tetap mempertahankan asas legalitas, namun membuka ruang pendekatan restoratif dan kepentingan sosial.
KUHAP 2025: menyediakan prosedur penyelesaian restoratif dan pengakuan bersalah sebagai implementasi tujuan pemidanaan baru.
Terjadi sinkronisasi antara tujuan pidana dan cara penegakannya.
2. Subjek dan Hak dalam Sistem Pidana
KUHP 2023: memperluas subjek pidana hingga korporasi serta mengakui kepentingan korban.
KUHAP 2025: memperkuat hak korban, saksi, tersangka, dan kelompok rentan dalam seluruh proses peradilan
Sistem bergeser dari offender-centered menjadi victim-inclusive justice.
3. Model Pemidanaan
KUHP 2023: mengedepankan pidana alternatif, rehabilitasi, dan restorasi sosial.
KUHAP 2025: menghadirkan plea mechanism, restitusi, dan efisiensi proses perkara.
Pemidanaan tidak lagi identik dengan penjara.
4. Teknologi dan Pembuktian
KUHP 2023: mengakomodasi tindak pidana modern (termasuk digital).
KUHAP 2025: melegalkan alat bukti elektronik, CCTV, dan sistem digital peradilan.
Terjadi integrasi substansi kejahatan modern dengan prosedur digital.
Makna Historis bagi Bangsa
Reformasi KUHP–KUHAP bukan sekadar pembaruan legislasi, melainkan:
dekolonisasi hukum pidana,
pembaruan filosofi keadilan berbasis Pancasila,
adaptasi terhadap HAM dan teknologi global.
Karena itu, kodifikasi baru ini layak dipandang sebagai tonggak peradaban hukum Indonesia sebuah karya agung yang menggeser hukum pidana dari alat pembalasan negara menjadi instrumen pemulihan sosial.
Penutup
Mulai 2026, Indonesia memasuki era baru sistem peradilan pidana.
KUHP 2023 memberi arah nilai, sementara KUHAP 2025 memberi cara menjalankan keadilan.
Keduanya menandai transformasi besar:
dari kolonial ke nasional,
dari retributif ke restoratif,
dari prosedural semata ke keadilan manusiawi.
Di titik inilah hukum pidana Indonesia tidak lagi sekadar menghukum, melainkan memulihkan, menyeimbangkan, dan memanusiakan keadilan.( Hadi )
