Rilisberita.id Jakarta – Pagu Anggaran Dewan Pers dalam APBN pada Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp24,25 miliar setelah mengalami efisiensi (pemblokiran) sebesar Rp16,4 miliar dari usulan awal Rp40,7 miliar. Penyesuaian ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk melakukan efisiensi belanja negara pada tahun anggaran 2025.
Pagu Awal 2025 adalah Sebesar Rp40,7 miliar,Efisiensi atau Pemblokiran: Rp16,4 miliar.
Pagu Akhir 2025: Rp24,25 miliar
Anggaran ini digunakan oleh Dewan Pers untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya dalam meningkatkan kualitas pers, serta memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Namun Hadi haryono Aktivis peduli Pembangunan baru baru ini mengatakan” Saya meminta Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), untuk mengaudit dan memeriksanya,apakah Anggaran yang diterima dari APBN tersebut tepat sasaran,dan di alokasikan nya sesuai dengan peruntukannya atau tidak”, Singkat Hadi. (*)
