Rilisberita.id,Jakarta – Tindakan polisi, aparat, atau siapapun yang membekingi, menghalangi, atau mengintimidasi wartawan saat melakukan konfirmasi atau peliputan berita di instansi pemerintah adalah tindakan melawan hukum. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berikut adalah rincian pasal dan sanksinya:
1. Pasal yang Dilanggar (UU Pers No. 40/1999)
Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (3): Menghambat atau menghalangi kerja pers dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Pasal 4 ayat (3): Menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Dewan Pers
2. Bentuk Tindakan yang Terlarang
Segala upaya mengintimidasi, merampas alat kerja, menghapus hasil liputan, atau menghalangi jurnalis bekerja di area publik/pemerintahan. ( Hadi / FKWSB)
