Ilustrasi
Rilisberita.id, Jakarta – Jika terjadi kecurangan atau kelalaian dari pihak bank yang mengakibatkan kerugian, nasabah memiliki hak-hak yang kuat secara hukum.
Berdasarkan peraturan perbankan dan perlindungan konsumen, berikut adalah hak-hak nasabah:
1. Hak Mendapatkan Ganti Rugi
Pengembalian Dana: Bank wajib bertanggung jawab atas kerugian nasabah akibat kesalahan atau kelalaian bank. Nasabah berhak menuntut pengembalian dana, baik sebagian maupun seluruhnya, terutama dalam kasus skimming atau pembobolan rekening karena sistem keamanan bank yang lemah.
Ganti Rugi Perdata: Nasabah dapat menuntut ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum jika bank terbukti lalai.
2. Hak atas Keamanan dan Informasi
Kerahasiaan Data: Nasabah berhak atas kerahasiaan data pribadi dan informasi transaksi. Bank tidak boleh menyalahgunakan atau membagikan data tersebut tanpa dasar hukum yang sah.
Transparansi Transaksi: Nasabah berhak mendapatkan kejelasan informasi jika terjadi transaksi yang dianggap mencurigakan atau jika rekening diblokir.
3. Hak Melakukan Pengaduan (Penyelesaian Sengketa)
Melaporkan ke Bank: Nasabah berhak melapor ke call center resmi bank untuk memblokir rekening, melakukan investigasi, dan mengajukan sanggahan atas transaksi mencurigakan.
Mediasi OJK: Jika penyelesaian dengan bank tidak mencapai kesepakatan, nasabah memiliki hak untuk mengadukan perkara tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kontak 157 atau konsumen.ojk.go.id.
Langkah yang Harus Dilakukan Nasabah
Segera Lapor: Hubungi bank resmi secepat mungkin setelah mengetahui adanya kecurangan.
Dokumentasikan Bukti: Kumpulkan bukti transaksi, laporan mutasi, waktu kejadian, dan rekam komunikasi dengan pihak bank.
Minta Blokir: Minta konfirmasi tertulis atau email terkait pemblokiran rekening atau pengaduan.
Bank berkewajiban melindungi dana nasabah, dan kelalaian dalam memberikan standar keamanan yang memadai dapat dijadikan dasar tuntutan bagi nasabah.( Hadi )
