Rilisberita.id,Sukabumi– Pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib menjaga kualitas dan kuantitas untuk memastikan anggaran negara digunakan secara tepat sasaran, efisien, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Hal ini diatur secara ketat dalam pedoman pengadaan nasional.
Landasan Menjaga Kualitas dan Kuantitas
Berdasarkan regulasi pengadaan nasional yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya, pengadaan harus memenuhi unsur 6T dari setiap uang yang dibelanjakan:
Tepat Kualitas: Barang/jasa yang disediakan harus sesuai dengan spesifikasi dan standar yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.
Tepat Kuantitas: Jumlah atau volume barang/jasa harus diterima tepat sesuai dengan perjanjian dan kebutuhan proyek.
Tepat Waktu: Penyerahan barang atau penyelesaian pekerjaan tidak boleh melampaui batas jadwal yang telah disepakati.
Tepat Biaya: Harga barang/jasa harus efisien, wajar, dan sesuai dengan pagu anggaran yang ditetapkan.
Tepat Lokasi: Barang/jasa harus dikirimkan atau dikerjakan di lokasi yang memang membutuhkan/telah ditentukan.
Seperti Saat ini CV.Putra Satria Family mendapatkan proyek guna mengerjakan infrastruktur pembuatan Bronjong kawat, yang berlokasi di ruas jalan Batas Kota – Palasari Kecamatan Sukabumi.
Dan pihak management CV.Putra Satria Famili berkomitmen Akan menjaga kualitas Pekerjaan tersebut.
Dan proyek tersebut merupakan proyek pemerintah kabupaten Sukabumi pada APBD, melalui Dinas Pekerjaan Umum ( DPU) Kabupaten Sukabumi, Tahun Anggaran 2026.( Hadi /FKWSB )
