Ilustrasi
Rilisberita.id, Sukabumi – BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa) adalah lembaga ekonomi yang dibentuk, dikelola, dan dimiliki oleh Pemerintah Desa. Bertujuan untuk memperkuat ekonomi lokal, BUM Desa menjalankan berbagai unit usaha yang memanfaatkan potensi desa guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi & Tujuan Utama
Mengembangkan Potensi Desa: Mengelola sumber daya alam dan aset desa secara produktif.
Menggerakkan Ekonomi: Menyediakan layanan, barang, atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Meningkatkan Pendapatan: Keuntungan usaha dikembalikan kepada desa untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dasar Hukum & Legalitas
BUM Desa diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Melalui UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, BUM Desa secara sah diakui sebagai Badan Hukum yang kedudukannya setara dengan perseroan terbatas (PT).
Contoh Unit Usaha
Jenis usaha yang dikelola sangat beragam menyesuaikan karakteristik desa setempat:
Mekar Mulya Bersinar
Pariwisata: Pengelolaan desa wisata, homestay, atau wahana rekreasi.
Perdagangan & Pertanian: Pengelolaan lumbung pangan, pasar desa, atau toko yang menampung produk UMKM lokal.
Seperti Bumdes Tunas mandiri Desa Langensari, Kecamatan Parungkuda, kabupaten Sukabumi , telah mengalokasikan Anggaran Bumdesnya guna peternakan kambing dan peternakan lele , yang saat ini Sedang berjalan.
Menurut Direktur Bumdes Tunas Mandiri, Kamis (21/5/26) Irpan panggilan akrabnya kang togog mengatakan”, alhamdulilah dengan adanya kucuran Anggaran untuk Bumdes Tunas Mandiri Berjalan lancara, dan sangat bermanfaat untuk masyarakat”, pungkasnya. ( iwan )
