Oleh Rd.Hadi haryono, C.CPL Paralegal Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) Kharisma
Rilisberita.id, Jakarta – Paralegal bukanlah seorang praktisi hukum penuh seperti advokat atau pengacara. Mereka adalah individu yang memiliki keterampilan hukum namun bekerja di bawah pengawasan pengacara atau organisasi bantuan hukum. Peran utamanya meliputi riset, penyusunan dokumen, dan pendampingan di luar pengadilan (non-litigasi).
Peran dan Fungsi Paralegal
Paralegal memegang peranan krusial sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem peradilan.

Di Luar Pengadilan (Non-litigasi): Melakukan mediasi, negosiasi, dan memberikan penyuluhan hukum.
Dukungan Administratif: Menyiapkan draf dokumen hukum, mewawancarai klien, dan melakukan riset.
Akses Keadilan: Membantu kelompok masyarakat marjinal atau yang kurang mampu untuk mendapatkan akses bantuan hukum.
Batasan Kewenangan Paralegal
Berdasarkan peraturan yang berlaku, terdapat batasan tegas antara paralegal dan advokat.
Paralegal tidak berwenang untuk beracara atau mewakili klien di dalam persidangan (litigasi).
Praktik hukum di pengadilan secara penuh hanya boleh dilakukan oleh Advokat yang memiliki izin resmi. ( **)
