Rilisberita.id, Jakarta – Sertifikat resmi paralegal di Indonesia dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Sertifikat ini biasanya berupa sertifikat pelatihan dan kompetensi dengan gelar non-akademik, seperti CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid) dan C.CPL.
Proses penerbitan sertifikat ini melibatkan beberapa lembaga berikut:
BPHN dan Kemenkumham: Berperan sebagai regulator yang memberikan pengakuan resmi (rekognisi) atas standar kompetensi paralegal.
Organisasi Profesi Advokat: Beberapa organisasi seperti PERADI juga menyelenggarakan pelatihan dan mengeluarkan sertifikat paralegal, contohnya dengan gelar CPP (Certified Paralegal Professional).
Pemberi Bantuan Hukum (LBH): Pelatihan dan ujian kompetensi teknis diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum, universitas, atau yayasan yang telah terakreditasi, sebelum sertifikat kompetensinya ditandatangani dan diterbitkan.
Untuk memastikannya diakui secara hukum, pastikan penyelenggara pelatihan telah terdaftar resmi dan terakreditasi oleh pemerintah. Anda dapat memantau jadwal pendaftaran dan informasi resmi melalui portal BPHN Kemenkumham. ( Hadi )
