Rilisberita.id, Sukabumi -Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024–2025 di Desa Lebaksari, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan setelah muncul desakan dari wartawan dan sejumlah warga agar dilakukan audit menyeluruh. Mereka meminta Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Unit Tipikor Polres Sukabumi, serta Kejaksaan Negeri Sukabumi segera melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran desa.
Sorotan tersebut muncul karena Kepala Desa Lebaksari disebut sulit ditemui untuk dimintai keterangan. Pada Selasa (22/7/2026), wartawan berupaya melakukan konfirmasi secara langsung ke kantor desa, namun kepala desa tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp juga disebut belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Seorang warga berinisial RB mengaku kondisi tersebut bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, kepala desa kerap tidak berada di kantor sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi terhambat.
“Kami sebagai warga sering bingung kalau mau mengurus surat penting. Harus menunggu lama, bahkan kadang sampai berhari-hari,” ujar RB.
Menurut warga, keterbukaan pemerintah desa merupakan bagian penting dari pelayanan publik, terlebih kepala desa memiliki tanggung jawab dalam mengelola Dana Desa yang bersumber dari keuangan negara. Karena itu, minimnya komunikasi dan sulitnya memperoleh klarifikasi dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Atas kondisi tersebut, wartawan bersama sejumlah warga meminta Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Unit Tipikor Polres Sukabumi, dan Kejaksaan Negeri Sukabumi melakukan audit serta investigasi terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024–2025 di Desa Lebaksari.
Langkah tersebut dinilai perlu untuk memastikan penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lebaksari belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang disampaikan wartawan. Apabila di kemudian hari pihak pemerintah desa memberikan penjelasan, redaksi membuka ruang untuk memuat hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat berharap proses pengawasan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga apabila ditemukan pelanggaran dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan penyimpangan, hasil pemeriksaan diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Desa Lebaksari.
( Igun)
