Star Energy gunung Salak
Rilisberita.id, Sukabumi – Dana bonus produksi tahun 2026 dari Star Energy Geothermal di dua kecamatan Kabupaten Sukabumi (Kabandungan dan Kalapanunggal) belum diumumkan sebagai satu angka final karena perhitungannya bersifat dinamis berdasarkan volume produksi riil.
Rincian Alokasi dan Besaran Dana
Kisaran Historis: Berdasarkan data pemeriksaan keuangan, realisasi total bonus produksi (BP) untuk wilayah Kabupaten Sukabumi dari PLTP Salak biasanya bergerak fluktuatif antara Rp 10 miliar hingga Rp 18 miliar per tahunnya.
Skema Pembagian: Merujuk pada ketentuan Peraturan Bupati Sukabumi, sekitar 50% dari total bonus produksi yang diterima daerah dialokasikan langsung kepada 13 desa yang berada di 2 kecamatan terdekat (Kabupaten Sukabumi wilayah lingkar panas bumi Kabandungan dan Kalapanunggal).
Dinamika 2026: Pada pertengahan tahun 2026, para kepala desa di dua kecamatan tersebut mengajukan usulan dan desakan revisi skema pembagian dana bonus produksi guna memaksimalkan ruang fiskal di tingkat desa. ( Hadi )
