Rilisberita.id, SUKABUMI – Sebuah foto yang mempermalukan institusi penegak hukum viral di media sosial. Mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang berwarna hijau, yang seharusnya menjadi simbol wibawa hukum, justru diduga mengisi mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite secara eceran di pinggir Jalan Raya Siliwangi, Parungkuda, Jumat (11/09/2026), Seperti yang di lansir media KPK TIPIKOR.
Padahal, lokasi pengisian eceran itu hanya berjarak ratusan meter dari SPBU resmi
“BUKAN BERI CONTOH YANG BAIK MALAH MENCONTOHKAN YANG TIDAK BENAR”.
Publik pun geram dan melontarkan kritik keras ,”Bukan menjadi contoh yang benar sebagai penegak hukum malah mencontohkan tidak benar dasar munafik, hal itu dikatakan Raden Hadi haryono pemerhati pembangunan, sekaligus dirinya selaku pembina forum komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu ( FKWSB ).
Bagaimana mungkin institusi yang seharusnya menegakkan aturan, justru diduga melanggar aturan?
“Berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, mobil dinas berpelat merah DILARANG KERAS menggunakan BBM bersubsidi seperti Pertalite. Wajib menggunakan Pertamax atau Dexlite. Pengecualian hanya untuk ambulans, pemadam kebakaran, dan truk sampah. Mobil tahanan Jelas tidak termasuk”, ungkap Rd.Hadi dengan nada tegas.
TIGA PELANGGARAN FATAL
1. Melanggar Regulasi BBM Subsidi , Menyuruh rakyat jangan pakai Pertalite sembarangan, tapi mobil dinas Kejari sendiri diduga pakai Pertalite eceran. Ini munafik namanya.
2. Sorotan SOP Pengawalan Tahanan Bahaya Saat diduga isi BBM eceran, mobil itu diduga sedang membawa tahanan, lalu berhenti di kios eceran sangat berisiko tinggi terhadap keamanan, bisa memicu tahanan kabur. SOP Pengawalan dipertanyakan.
3. Pertanggungjawaban Anggaran (SPJ) – PATUT DICURIGA
Seluruh operasional mobil dinas dibiayai uang rakyat dari APBN/APBD. Secara administrasi, SPJ BBM wajib pakai struk resmi dari SPBU, bukan nota manual dari pedagang eceran Bagaimana nanti klaim anggarannya? Ini contoh bentuk kelalaian yang mencolok.
MENANTI KLARIFIKASI RESMI
“Kejari Kabupaten Sukabumi diharapkan memberikan klarifikasi resmi secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat”, Pungkas Hadi. ( *)
